Berita  

Dokumen Susi Jadi Bungkus Gorengan, Camat Hingga Kemendagri Bilang Apa?

Dokumen Susi Bungkus Gorengan

Ngelmu.co – Dokumen permohonan pembuatan KTP Menteri Kelautan dan Perikanan ke-7 RI Susi Pudjiastuti, viral di media sosial.

Pasalnya, berkas tertanggal 20 Januari 2014 yang diteken oleh Camat Pangandaran Suryanto itu terpotret sebagai bungkus gorengan.

Mendapati kehebohan ini, bagaimana respons camat hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?

Camat Pangandaran Buka Suara

Camat Pangandaran hari ini bukan lagi Suryanto, melainkan Yadi Setiadi.

Ia pun buka suara. “Suket [surat keterangan] sementara KTP. Keluar 20 Januari 2014. Suket berlaku selama KTP belum jadi.”

Demikian penuturan Yadi pada Senin (27/12/2021) ini, sebagaimana Ngelmu kutip dari Kompas.

Sejak awal, ia menduga dokumen tersebut bukan dibuang atau dijual oleh pegawai Kecamatan Pangandaran.

Menurut Yadi, biasanya, pembuatan KTP sementara tidak dijadikan arsip.

Selama menjadi camat, ia juga mengaku tidak pernah menjual dokumen lama.

Yadi juga mengeklaim telah menelusuri persoalan ini, dan menyebut tidak ada keteledoran petugas.

Namun, dari hasil pengecekan, ia mennyatakan surat keterangan itu asli; diketahui dari stampel kecamatan dan foto Susi Pudjiastuti yang berwarna.

“Itu surat keterangan asli. Ada stempel basah. Fotonya juga asli, bukan fotokopi,” kata Yadi.

Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa kantornya tidak pernah menyimpan surat keterangan asli.

Kantor kecamatan, tuturnya, hanya bertugas mendaftar nomor surat keterangan. “Arsip yang asli tidak ada di kecamatan.”

Jadi, Yadi bilang, beredarnya foto dokumen Susi sebagai bungkus gorengan, bukan kesalahan staf.

Tidak ada juga staf yang merasa membuang ataupun menjual berkas pribadi.

“Insya Allah tidak ada keteledoran [petugas arsip]. Tidak ada penjualan arsip, bahkan buang arsip,” tutup Yadi.

Kemendagri Angkat Bicara

Kemendagri juga angkat bicara. Agar aman, pihaknya meminta tiap warga memusnahkan surat-surat yang sudah tidak terpakai.

“Surat keterangan itu ‘kan untuk penduduk. Bila sudah tidak dipakai, dimusnahkan oleh penduduknya, biar aman.”

Begitu kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Senin (27/12/2021), mengutip Detik.

Ia juga bilang, surat-surat seperti itu sebenarnya harus disimpan dengan baik oleh tiap-tiap pemilik.

Sebab, dalam surat tersebut terdapat data-data penting seperti nomor induk keluarga (NIK), hingga nomor kartu keluarga (KK).

“Pada prinsipnya, semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK, harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan.”

Baca Juga:

Namun, Zudan tidak menampik jika dokumen itu memang atas nama Susi, yang dibuat oleh dinas dukcapil [kependudukan dan pencatatan sipil] setempat.

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil, yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya.”

Susi Beri Tanggapan

Awalnya, pada Jumat (24/12/2021), akun Twitter @howtodresvvell, mengunggah foto dokumen Susi yang dijadikan bungkus gorengan.

Pemilik akun menyensor NIP Suryanto, serta alamat dan nomor KK Susi.

Twit-nya pun viral, hingga Susi mengaku mendapat mention dari para pengguna Twitter.

“Kawan-kawan, beberapa hari ini saya di-mention, DM, dan lain-lain,” tuturnya melalui akun @susipudjiastuti, Senin (27/12/2021).

“Semua tanya, apa pendapat saya tentang hal ini [penggunaan dokumen sebagai bungkus gorengan]?”

Susi pun bingung harus berpendapat apa. “Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi?” ujarnya.

“[Lalu harus] Protes ke mana? Ke siapa?” tanya Susi. “Setiap hari kita dapat WhatsApp pinjaman online, investasi, promo, dan lain-lain.”

“Semua tahu nomor kita, data kita… So?” tutup Susi bingung.

Warganet @SimatupangParda, pun merespons. “Perlindungan data hanyalah sebatas slogan.”