Berita  

Ferdy Sambo Bantah Suruh Tembak Brigadir J, Begini Respons Eks Hakim Agung

Ferdy Sambo Suruh Tembak

Ngelmu.co – Ferdy Sambo memberikan bantahan. Ia mengaku, tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Mendengar pengakuan tersebut, Gayus Lumbuun yang merupakan eks hakim agung pun memberikan tanggapan.

Menurutnya, hampir semua tersangka ataupun terdakwa, tidak mengakui perbuatan mereka di hadapan penegak hukum.

“Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya. Hampir semua, secara umum, tidak pernah mengakui perbuatannya, dan itu hal yang biasa, manusiawi.”

Demikian respons Gayus, Rabu, 12 Oktober 2022, seperti Ngelmu kutip dari Kompas.

Perubahan keterangan yang keluar dari tersangka ataupun terdakwa, sambungnya, tidak menjadi masalah.

Sebab, dalam sidang pemeriksaan perkara, hakim juga mempunyai analisis tersendiri, berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Mulai dari keterangan saksi, terdakwa, hingga barang bukti.

“Sering kali, terdakwa dan saksi mengubah keterangan, dan itu tidak masalah,” ujar Gayus.

“Tentu hakim akan menggunakan logikanya, supaya tidak salah dalam memutus perkara,” sambungnya.

“Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang,” jelasnya lagi.

Nantinya, kata Gayus, silogisme itu timbul, supaya hakim memutus perkara dengan yakin.

“Apakah dengan hukuman mati, atau seumur hidup. Itu hakim sudah punya pegangan,” pungkasnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Febri Diansyah–selaku kuasa hukum istri Sambo, Putri Candrawathi–menyampaikan jika kliennya mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J; bukan menembak.

Adapun sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan berlangsung di ruang utama Oemar Seno Adji.

Tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022 mendatang.

Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum, dengan 5 tersangka, yakni:

  1. Ferdy Sambo;
  2. Putri Candrawathi;
  3. Bharada E;
  4. Bripka Ricky Rizal; dan
  5. Kuat Ma’ruf.

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

@ngelmuco #FerdySambo dkk yang merupakan 11 #tersangka kasus pembvnvhan berencana terhadap #BrigadirJ, telah diserahkan ke #Kejagung ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Adapun untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J, tercatat 7 tersangka, di antaranya:

  1. Ferdy Sambo;
  2. Brigjen Hendra Kurniawan;
  3. Kombes Agus Nurpatria;
  4. AKBP Arif Rahman;
  5. Kompol Baiquni Wibowo;
  6. Kompol Chuck Putranto; dan
  7. AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, ketujuhnya juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.