Gugat Presidential Threshold ke MK, PKS Bakal Jalani Sidang Perdana Besok

Sidang PKS MK

Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah mengajukan permohonan uji materi ambang batas presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu terdaftar pada 6 Juli 2022 lalu.

Besok, Selasa (26/7/2022), PKS akan menjalani sidang perdana yang mengagendakan pemeriksaaan pendahuluan oleh MK.

“Alhamdulillah, MK sudah merespons ikhtiar kami, menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden, calon wakil presiden, dengan menetapkan jadwal sidang perdana.”

“Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan, sebagaimana dituangkan dalam permohonan.”

Demikian tutur Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru, melalui keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

Ia juga menyampaikan, bahwa Habib Salim Segaf Al Jufri selaku Pemohon II dan juga Ketua Majelis Syura PKS, akan hadir dalam sidang perdana tersebut.

Habib Salim akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan PKS melayangkan permohonan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Utamanya adalah demi mengakhiri terbelahnya bangsa, karena pilihan yang terbatas; sehingga beberapa kali calon presidennya pun sama.

Zainudin mengaku yakin, MK akan memeriksa permohonan dengan seksama, lantaran PKS mengajukan permohonan yang berbeda dengan sebelum-sebelumnya.

“Kami tidak membantah pandangan MK, bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy.”

“Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni antara 7-9 persen, untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.”

Kader PKS akan mengikuti sidang perdana yang berlangsung secara daring dari Gedung DPP PKS di Jalan Simatupang, Jakarta Selatan.

“Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat, agar usaha ini dapat berjalan dengan baik.”

“Karena apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan makin banyak pilihan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia.”

“Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu,” tutur Zainudin.

Baca Juga:

Terpisah, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga bicara. Ia berpendapat, bahwa sebaiknya jumlah capres untuk Pemilu 2024, tidak hanya dua pasang; seperti sebelumnya.

Menurutnya, hal tersebut dapat mencegah polarisasi yang terjadi seperti Pemilu 2019 lalu, di mana masyarakat terbelah menjadi dua kubu.

“Kalau pembelahan, karena dua kali pilpres kita hanya dua paket, makanya PKS, kita, mengajukan Judicial Review.”

“Sehingga [presidential threshold] dapat turun, harapannya 7-10 persen, boleh… asal turun,” kata Mardani, Senin (25/7/2022).

“Sebetulnya, saya mendukung 0 persen, tapi di DPP mengajukan 7 persen.”

“Sehingga kontestasinya lebih dari dua pasang calon, kalau dua, isunya primordial. Kalau 3-4 calon, isunya soal karya,” ujar Mardani.

Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu juga menyampaikan penegasan.

“Kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya adanya dua kandidat capres dan cawapres,” ucapnya di Kantor MK, Jakarta, Rabu (6/7/2022) lalu.