Gugat PT 20%, PKS Kecewa dengan Putusan MK

PKS Kecewa Putusan MK

Ngelmu.co – Mahkamah Konstitusi (MK), telah menolak gugatan Presidential Threshold (PT) 20% yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebab, menurut MK, syarat ambang batas tersebut sudah konstitusional.

Keputusan ini sekaligus menambah panjang rekam jejak MK, yang sebelumnya telah menolak gugatan PT 20% dari berbagai pihak.

Meskipun ada dua hakim MK, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo , yang menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Pasalnya, baik Saldi pun Suhartoyo, menilai pemilu tidak butuh ambang batas.

Namun, MK tetap memutuskan bahwa kewenangan untuk menetapkan ambang batas, bukan berada di tangan MK.

Mengingat sifatnya ‘kebijakan hukum terbuka’ atau open legal policy, maka MK menyerahkannya ke DPR dan pemerintah.

Terpisah, tim hukum PKS, yakni Zainudin Paru dkk, mengaku kecewa dan sedih atas keputusan MK ini.

Sebab, hakim tidak memberikan kesempatan kepada PKS untuk melakukan pembuktian, dengan menghadirkan saksi-saksi ahli.

Muhammad Kholid selaku juru bicara pun menyampaikan, “PKS juga menyayangkan sikap terburu-buru MK.”

“Seharusnya, MK membuka kesempatan bagi PKS untuk membuktikan, bahwa dalil materi gugatannya kredibel dan solid,” sambungnya.

“MK seharusnya memberikan hak PKS untuk didengarkan dalam sidang pembuktian,” imbuhnya lagi.

“Dalam hukum acara peradilan, kita mengenal asas audit et alteram parterm atau hak untuk didengar secara seimbang,” lanjut Kholid.

Baca Juga:

MK memang menolak seluruh gugatan PKS, tetapi MK juga mengakui argumen legal standing ke dua penggugat; PKS dan sang Ketua Majelis Syura Dr Salim Segaf Al Jufrie.

Pengakuan MK terkait legal standing PKS itu juga menggugurkan argumen, yang menyatakan partai politik tidak bisa melakukan judicial review (JR) ke MK; terkait undang-undang yang mereka bahas di DPR.

MK juga mengakui kebaruan argumen PKS yang menggunakan pendekatan ilmiah [Effective Number of Parliamentary Parties] dalam menentukan angka ambang batas yang rasional.

Walaupun mengakui legal standing dan argumen ambang batas PKS, MK tetap memilih untuk menolak gugatan PT 20 persen.

MK menyerahkan kembali ke DPR dan pemerintah, untuk merevisi UU Pemilu.

“Bagi PKS, tugas sejarah perjuangan demokrasi sudah dijalankan. Aspirasi rakyat sudah ditunaikan,” ujar Kholid.

“Semoga ini menjadi energi besar untuk perjuangan di masa akan datang,” sambungnya.

“Sebagai partai politik peserta pemilu, tentu PKS kecewa dengan putusan MK tersebut,” imbuhnya lagi.

“Namun, PKS tetap menghormati MK sebagai institusi yang memperoleh mandat sebagai penjaga konstitusi,” pungkas Kholid.