Berita  

Hakim Penuhi Permintaan HRS Sidang Tatap Muka, Publik: Alhamdulillah

Ngelmu.co – Publik bersyukur, karena setelah pihak Habib Rizieq Shihab (HRS), terus berkukuh menolak sidang secara daring [online], akhirnya, hakim memenuhi permintaan untuk sidang tatap muka [offline].

Hakim Penuhi Permintaan HRS untuk Sidang Tatap Muka

Mereka yang mendukung kebebasan untuk HRS pun menyampaikan asa melalui media sosial, khususnya Twitter.

“Alhamdulillah. Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 26 Maret 2021, dengan sidang secara offline,” cuit @zarazettirazr.

“Alhamdulillah… untuk penegak hukum, jalankan proses dengan seadil-adilnya,” pinta @ArsenioRadmilo.

“Jangan ada trik licik lagi. Kami sudah muak melihat proses hukum yang memihak dan tidak berkeadilan,” imbuhnya.

“Untuk IBHRS, semoga dibebaskan dari semua tuduhan yang dibuat-buat,” sambungnya lagi.

Pemilik akun @Bramtea17, juga bersyukur, “Alhamdulillah. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala, mudahkan jalannya proses pengadilan dan segera membebaskan IBHRS.”

Begitu pun dengan @imron_als0, meski mengaku masih pesimis dengan hasilnya, ia tetap menyuarakan kebebasan segera untuk HRS.

“Allahu Akbar! Walaupun masih pesimis dengan hasilnya, setidaknya ikhtiarnya masih terbuka. #BebaskanSegeraIBHRS.”

Sementara @ud1n, mengingatkan agar para pendukung, khususnya umat Muslim, mengikuti arahan HRS.

“Buat umat Muslim, ikuti arahan IBHRS. Kita ikutin jalannya sidang dari rumah,” pesannya.

“Jangan sampai entar kedatangan kita untuk melihat persidangan langsung, jadi alasan mereka untuk sidang online,” sambung warganet bernama Udin itu.

“Kita doakan buat kelancaran dan keselamatan IBHRS,” pungkasnya.

Ditunda Jumat, 26 Maret 2021

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa, memutuskan untuk mengubah penetapan sidang daring kasus kerumunan HRS.

Maka pada sidang selanjutnya, HRS akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

“Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan tentang penetapan sidang secara online.”

Demikian ujar Suparman, dalam persidangan di PN Jaktim, Selasa (23/3) kemarin, mengutip Kumparan.

“Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang,” sambung majelis hakim.

Baca Juga: Pakar Nilai Proses Peradilan Terhadap HRS Diskriminatif

Keputusan tersebut diambil, setelah adanya surat permohonan dari pihak penasihat hukum HRS, dan pihaknya bermusyawarah.

Sejak awal persidangan, pihak HRS memang berkukuh menolak sidang secara daring [virtual dari sebuah ruangan di Bareskrim].

Pasalnya, sidang dakwaan sempat terhambat, karena sinyal untuk menjalankan persidangan daring, terganggu.

“Menimbang, setelah sidang online ada hambatan di sidang, karena gangguan sinyal internet, dan Terdakwa merasa tidak dapat komunikasi, baik karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak terkait.”

Terlepas dari itu, hakim juga masih terikat pada aturan ketentuan waktu yang harus diselesaikan dalam memutus perkara.

“Agar pemeriksaan berjalan lancar, maka permohonan Penasihat Hukum Terdakwa, agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata hakim.

Sidang pada Selasa (23/3) kemarin, beragendakan pembacaan eksepsi [keberatan] dari HRS.

Namun, HRS berkukuh ingin membacakan langsung eksepsi di ruang sidang, secara tatap muka.

Maka majelis hakim pun menunda persidangan hingga Jumat, 26 Maret 2021 mendatang, dan akan berjalan secara tatap muka.

Hanya 2 dari 3 Perkara

Sayangnya, sampai berita ini ditulis, hanya majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman yang mengabulkan permohonan HRS [mengurus dua perkara].

Tidak demikian dengan majelis hakim yang mengurus satu perkara HRS lainnya.

Hakim Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman, tetap mengharuskan HRS hadir dalam sidang secara daring [sebagai terdakwa untuk Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap palsu di RS Ummi].

Baca Juga: PKS Soroti Kasus HRS, “Pemaksaan Sidang Online Berpotensi Langgar HAM”

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (18/3) lalu, jajaran majelis hakim menolak tegas permintaan HRS untuk sidang tatap muka.

Penolakan itu pun membuat HRS protes dan mengabaikan jalannya persidangan.

Ia tidak merespon satu pun pernyataan yang diajukan oleh majelis hakim.

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, Khadwanto, sempat bertanya kepada HRS, apakah akan menyampaikan eksepsi atau keberatan.

Namun, HRS tetap diam, tidak memberi jawaban. Ia, justru nampak menjalankan ibadah di salah satu sudut ruangan.

Setelah majelis hakim memberikan waktu agar HRS menyelesaikan ibadahnya, ia tetap bungkam dan memilih untuk fokus mengaji.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan dan menganggap HRS, tidak mengajukan eksepsi.

“Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah.”

“Bahwa terdakwa, dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkara ini,” kata Khadwanto.

Ia juga tidak memberi waktu bagi HRS untuk menyampaikan eksepsi di sidang berikutnya.

Sebab, mengutip Kompas, hakim telah memutuskan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

“Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.”