Berita  

Investasi Miras: Para Ulama, Bersuaralah…

Tolak Investasi Miras

Ngelmu.co – Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI). Artinya, izin investasi pun dibuka. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Padahal, bukan hanya Islam–agama di Indonesia–yang mengharamkan miras. Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu pun demikian.

Maka tak heran, jika sejak awal, keputusan pemerintah satu ini langsung mendapat kritik hingga penolakan dari berbagai pihak. Terutama para ulama.

Ustaz Ahmad Nausrau

Salah satunya adalah Ustaz Ahmad Nausrau–ulama di Papua–yang mengatakan, “Saya cukup terkejut sebetulnya mendengar atau membaca Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” demikian mengutip Republika.

“Salah satu poinnya adalah menetapkan Papua, sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras atau minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka,” sambung Ketua MUI Papua Barat itu.

Kebijakan ini, lanjutnya, sangat menyedihkan bagi tokoh agama, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat Papua yang selama ini berjibaku melawan miras.

Mereka berjuang membebaskan pengaruh alkohol yang sangat merusak generasi muda Papua.

“[Miras] Bahkan tidak hanya merusak generasi muda, tapi hampir semua kelompok usia, itu miras selalu menjadi masalah,” kata Ustaz Ahmad.

“MUI Papua Barat, secara tegas menolak [investasi untuk produksi miras di Papua]. Tentu dari sudut pandang Islam, miras itu haram hukumnya untuk dikonsumsi,” imbuhnya.

“Mau sedikit atau banyak, mau golongan A, B, C, semua yang memabukan itu haram,” lanjutnya lagi.

Pilih yang Tak Bertentangan dengan Norma

Jika hendak membuka keran investasi, kata Ustaz Ahmad, pemerintah seharusnya memilih yang tidak bertentangan dengan norma [agama, etika, moral] serta nilai-nilai adat orang Papua.

“MUI Papua Barat, secara tegas menolak ini. Saya sebagai orang asli Papua, jelas melihat Perpres ini membunuh generasi muda Papua dengan miras,” sambungnya.

“MUI, meminta ini [Perpres] harus ditinjau kembali, Perpres ini sangat membahayakan,” tegas Ustaz Ahmad.

Ia juga mengulas, soal kekayaan yang Papua punya, seperti tambang emas, minyak bumi, hutan, hingga laut.

“Kenapa tidak sektor itu yang kemudian bisa memberi ruang dan membuka lapangan pekerjaan bagi orang Papua?,” tanya Ustaz Ahmad.

Ustaz Fadlan Garamatan

Respons ulama lain di Papua, yakni Ustaz Fadlan Garamatan pun senada.

“Itu sama dengan Presiden Jokowi, menghina orang Papua. Seakan-akan orang Papua bersimbol minuman keras,” kritiknya.

Perpres 10/2021, lanjut Ustaz Fadlan, secara tidak langsung membunuh orang Papua [membunuh karakter serta masa depan].

Ia juga menyoal, potensi alam Papua yang telah diambil. Maka ia mengingatkan, agar jangan buat semakin terpuruk dengan ‘menghadiahi’ miras.

Kiai Cholil Nafis

Melalui akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, Kiai Cholil Nafis ikut bersuara soal keputusan pemerintah satu ini.

Ia mengajak semua pihak untuk menolak investasi miras, meskipun hanya di empat provinsi.

“Apa pun jenisnya, yang memabukkan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram,” tulis Kiai Cholil.

“Di mana pun itu tempatnya, kalau diminum memabukkan, maka hukumnya haram,” imbuhnya.

“Maka penjualnya pun kalau tahu untuk diminum hingga memabukkan, maka hukumnya haram,” lanjutnya lagi.

Demikian juga keharaman bagi orang yang berinvestasi pada bisnis miras tersebut.

“Yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras dan investasi, maka hukumnya haram,” kata Ketua MUI Pusat itu.

Berikut selengkapnya:

Termasuk yang melegalkan investasi miras itu, sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram.

Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya, juga harus dilarang.

Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, karena itu merusak akal pikiran generasi bangsa.

WHO sudah mencatat bahwa tahun 2014, orang yang mati karena miras lebih dari 3.000.000 jiwa. Lebih banyak dari korban mati karena COVID-19.

Dalil haramnya meminum yang memabukkan sudah banyak. Bukti kriminal karena miras banyak, dan sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya.

Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?

Tolak miras dan dukung RUU jadi UU Pelarangan Miras untuk semua umur. Bismillah.

Ustaz Felix Siauw

Melalui dua unggahan di akun Instagram pribadinya, @felixsiauw, Ustaz Felix Siauw juga menyampaikan pandangannya soal izin investasi industri miras oleh pemerintah.

Dua tulisan itu berjudul ‘Emaknya Para Dosa‘ dan ‘Masih Percaya Masalah Indonesia Itu Radikalisme Intoleransi?‘.

1.

Akal itu modal utama seseorang bisa beriman ke Allah, bisa dibilang berpikir itu satu-satunya jalan untuk bisa beriman pada Allah.

Karenanya di dalam Islam, iman itu selalu dikaitkan dengan akal, dan orang yang enggak menggunakan akalnya, justru diancam Allah dengan siksa neraka.

Karena itu pula, hanya orang yang berakal yang diseru untuk taat.

Sedangkan mereka yang tak berakal, Allah bebaskan dari semua hisab atas perbuatan mereka.

Orang gila, anak-anak, mereka yang hilang akal atau lupa, berikut hewan, mereka semua tak memiliki dosa, boleh enggak taat.

Bahkan, Allah sifati manusia yang sudah diberi akal, tapi tidak dimanfaatkan, itu lebih rendah dari binatang ternak.

Sebab, mereka akan melakukan perbuatan yang bahkan tak dilakukan oleh binatang ternak.

Karenanya, Islam sangat melindungi akal manusia, sebab itu jalan untuk mengimani Allah.

Segala bentuk yang bisa merusak akal, akan disingkirkan oleh Islam.

Termasuk perusak akal paling besar adalah pornografi dan khamr yang sudah terbukti secara medis, merusak proses berpikir manusia.

Khamr itu menghilangkan akal, dan bila akal sudah enggak ada, ya, enggak ada bedanya dengan hewan.

Rasulullah sendiri berpesan, “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan..”

Mengapa? Karena mereka yang sudah hilang akal, tidak akan berpikir tentang konsekuensi perbuatan mereka.

Maka khamr ini pintu bagi pencurian, perzinaan, pembunuhan, kebohongan, dan lain sebagainya.

Bukankah sudah masyhur yang dikisahkan Utsman bin Affan?

Tentang seorang ahli ibadah yang dijebak oleh seorang pelacur, lalu ia mengharuskan ahli ibadah untuk memilih di antara tiga dosa:

Membunuh bayi, berzina dengannya, atau meminum khamr.

Sang ahli ibadah merasa membunuh dan berzina itu dosa besar, akhirnya ia minum khamr.

Akhirnya, ia kehilangan akal, setelah itu ia berzina dan membunuh.

Rasul pun berpesan, miras itu bukan hanya yang menyajikan dan yang meminum yang berdosa, tapi termasuk produsen, distributor, dan semua yang terkait dengan itu, sama saja dosanya.

Secawan khamr saja adalah induk dari segala dosa…

Bagaimana kalau mengadakan pabrik miras? Allahummaghfirlana.

2.

Saya yakin, bukan hanya saya yang punya pertanyaan ‘Masih percaya masalah Indonesia itu radikalisme intoleransi?’.

Mungkin semua orang yang masih jujur dalam berpikir, sadar bahwa radikalisme dan intoleransi, hanya jadi alat dan topeng untuk menutupi masalah sebenarnya.

Karena yang dituduh sebagai radikalis dan intoleran, selalu saja dari mereka yang berusaha untuk taat pada Allah, teguh dalam ke-Islam-annya.

Seolah Islam itu sendiri yang jadi ancaman dalam kehidupan sosial dan bernegara.

Apalagi, masyarakat umum justru menyaksikan, ternyata para elite partai politik yang selama ini paling kencang teriak-teriak radikalisme dan intoleransi…

Justru mereka dan kelompoknya itu yang nyata-nyata tertangkap basah maling uang rakyat.

Mulai dari urusan bansos, pajak, pendidikan, kesehatan, kolusi dengan pemodal, nepotisme membangun kerajaan keluarga dalam pemerintahan.

Sampai urusan satelit dan segala hal lain. Ini yang nyata-nyata membuat Indonesia bangkrut, lemah, dan terjual.

Belum lagi selesai semua itu, sekarang justru investasi minuman keras ingin dilegalisasi, mabuk dianggap kearifan lokal.

Data-data tentang miras dan kriminalitas diabaikan. Apalagi agama yang sudah tegas melarang, jelas tak dianggap.

Kasihan pejabat yang ulama, harus menerima keputusan bertentangan dengan keyakinan dan fatwanya.

Wajar jika masyarakat berpikir, kampanye radikalisme dan intoleransi yang selama ini digaungkan seolah jadi masalah utama Indonesia…

Hanya jadi topeng menutupi korupsi, ketidakadilan, kedzaliman, dan kelemahan rezim dalam melakukan amanah dan tugasnya.

Radikalisme dan intoleransi merusak Indonesia, itu hanya imajinasi yang tak pasti, sementara kerusakan karena perilaku amoral…

Seperti korupsi, kolusi, nepotisme, anti-agama, serakah, sudah jelas merusak dan terus bertambah setiap waktunya.

Para penipu berkedok radikalisme dan intoleransi ini merasa, kejahatan meraka tak akan dianggap, selama ada sesuatu yang seolah lebih berbahaya.

Tapi masyarakat melihat, mereka belajar, mereka, cepat lambat akan memahami, dan tiap kejahatan pasti akan dibayar.

Di dunia, dan di akhirat, pastinya.

NU

Ketua Umum PBNU [Pengurus Besar Nahdlatul Ulama] KH Said Aqil Siroj, sejak 2013 lalu, menyatakan tidak setuju investasi miras dibebaskan.

Pada tahun itu, kata Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud, pemerintah baru merencanakan akan mengeluarkan industri miras dari daftar negatif investasi.

Namun, PBNU menolak. Kini, menurut Kiai Marsudi, hal yang dulu telah diberi masukan, ternyata terus berlanjut.

Bahkan, sekarang sudah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Lalu, apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang?,” kata Kiai Marsudi, mengutip Republika, Senin (1/3).

“Jawab simple, kata Ketua Umum NU, itu tetap tidak setuju, baik karena qoliiluhu au katsiruhu [baik sedikit atau banyak] hukumnya tetap haram,” tegasnya.

Meskipun mendatangkan ekonomi, lanjutnya, mudaratnya sangat besar.

“Tidak sebanding dengan mudaratnya, karena menyangkut mudarat yang langsung terhadap kehidupan manusia,” kata Kiai Marsudi.

Baca Juga: Miras Induk Segala Kejahatan

Kiai Said juga menegaskan, “Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudaratnya, daripada manfaatnya.”

Pendirian pabrik baru atau perluasan yang sudah ada, akan mendorong para pengusaha mencari konsumen. Artinya, masyarakat yang akan dirugikan.

Pihaknya juga tidak sepakat, jika tujuan produksi miras ekspor adalah ekspor atau memenuhi konsumsi di wilayah Indonesia Timur.

“Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik,” tegas Kiai Said.

Ia pun mengibaratkan, alasan pendirian pabrik baru untuk memenuhi konsumsi ekspor dan Indonesia Timur, seperti para petani opium di Afganistan.

“Mereka mengaku tidak mengkonsumsi opium, tapi hanya untuk orang luar, ‘kan seperti itu,” tutupnya.

MUI

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, menilai kebijakan tersebut sangat kontra produktif.

Sebab, saat ini pemerintah masih berupaya mengatasi berbagai penyakit di tengah masyarakat, khususnya COVID-19.

Maka kebijakan ini, kata Muhyiddin, cenderung memperkeruh instabiltas sosial di tengah pandemi.

“Itu sungguh mencederai perasaan umat Islam, sebagai mayoritas penduduk negeri ini,” tuturnya, Kamis (25/2).

“Bahkan, bisa ditafsirkan sebagai tamparan keras kepada para ulama dan tokoh masyarakat yang sudah berjuang keras menjaga moralitas anak-anak bangsa,” sambung Muhyiddin.

Ia juga menilai, kebijakan ini dapat menyebabkan angka korban tindak kekerasan menjadi berlipat ganda.

Pemerintah, kata Muhyiddin, seharusnya sensitif dan introspeksi, bahwa miras merupakan pintu masuk bagi segala kekacauan–sekaligus menjadi sumber penyakit.

“Semua agama melarang pengikutnya untuk mengkonsumsi miras. Fakta di lapangan, menunjukan bahwa mudaratnya jauh lebih besar dari manfaatnya,” tegasnya.

Muhammadiyah

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, juga menilai kebijakan ini tak lagi melihat aspek menciptakan kebaikan serta kemaslahatan bagi masyarakat luas [tetapi hanya memperhitungkan aspek investasi].

“Saya melihat, dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha, sebagai objek yang bisa dieksploitasi.”

“Demi keuntungan yang sebesar-besarnya, bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” demikian kritik Anwar, Kamis (25/2).

Pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara, lanjutnya, kini cuma menjadi hiasan belaka.

Sebab, dalam kebijakan, pedoman sebagai karakter dan jati diri kebangsaan itu justru ditinggalkan.

Anwar juga menilai, kebijakan ini membuat Indonesia, seperti bangsa yang kehilangan arah.

“Karena tidak lagi jelas oleh kita, apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” tuturnya.

Bertugaslah Sesuai Fungsi

Langkah pemerintah yang membuka izin investasi untuk industri miras ini, kata Anwar, akan merusak sekaligus merugikan masyarakat.

“Semestinya, pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tegasnya.

“Sebagai pelindung rakyat, tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak, serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya,” sambung Anwar.

Ia juga menilai, bahwa aturan tersebut justru memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada rakyat.

Pemerintah dan dunia usaha, kata Anwar, seperti memosisikan manusia dan bangsanya sebagai objek eksploitasi [untuk kepentingan mendapat keuntungan sebesar-besarnya].

“Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemaslahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas?”

Anwar juga melihat, adanya kebijakan tersebut membuat bangsa ini seperti kehilangan arah.

Sebab, tak lagi jelas, apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara.

“Di mulutnya, mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945,” kata Anwar.

“Tapi dalam prakteknya, mereka menerapkan sistim ekonomi liberalisme, kapitalisme, yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” imbuhnya.

Persis

Persatuan Islam (Persis) juga menyayangkan kebijakan pemerintah satu ini.

“Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan.”

Demikian kata Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis Ustaz Jeje Zaenudin, secara tertulis, mengutip Republika, Ahad (28/2) kemarin.

Lebih lanjut ia mengatakan, Presiden Jokowi, dalam hal ini seperti mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa.

Padahal, seharusnya, segala peluang yang dapat menimbulkan dampak kerusakan akhlak, dicegah melalui peraturan.

Bukan justru diberi legalitas, hanya karena mengharap keuntungan materiel dengan masuknya investasi asing.

“Menurut hemat saya, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius,” tegas Ustaz Jeje.

Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya itu juga mengingatkan, moral anak bangsa jauh lebih besar harganya, daripada ‘keuntungan’ materi dari investasi miras.

Perpres 10/2021 itu, sambung Ustaz Jeje, juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR.

Pemuda Muhammadiyah

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan (Sulsel) Elly Oschar, mengaku prihatin dengan sikap pemerintah.

“Ini pemerintah, baiknya jangan hanya memikirkan bisnis, lalu mengorbankan sumber daya manusianya,” kritiknya, Sabtu (27/2).

“Apa baiknya itu minuman keras untuk kehidupan masyarakat?,” sambung Elly.

Ia bahkan menyebut miras, sebagai nenek moyang dari kejahatan manusia, sekaligus sangat mengancam generasi muda.

“Tampaknya, pemerintah kita sudah mulai kehilangan arah dalam membangun bangsa ini,” pungkas Elly.

Perpres 10/2021

Jika sebelumnya industri miras masuk kategori bidang usaha tertutup, kini pemerintah membuka izin investasinya dari skala besar hingga kecil [eceran].

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021].

Tercantum ketetapan dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33.

Bahwa bidang usaha industri miras mengandung alkohol, [alkohol] anggur, dan malt, terbuka untuk penanaman modal baru di provinsi [dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal]:

  1. Bali,
  2. Nusa Tenggara Timur (NTT),
  3. Sulawesi Utara, dan
  4. Papua.

Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha, dengan persyaratan.

Sebagaimana tertera dalam lampiran III Perpres 10/2021, selengkapnya, baca di: Presiden Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras Besar pun Eceran

Demikian sikap para ulama–pihak NU, MUI, Muhammadiyah, dan lainnya–yang tegas menolak kebijakan izin investasi industri miras di Indonesia.

Semoga semakin banyak yang bersuara; terutama pihak-pihak yang di pundaknya memiliki kekuasaan lebih untuk berbicara.