Berita  

Jadi Tersangka di Kasus Pesta Kolam, ES Jabat Ketua Relawan Bobby Nasution

Tersangka Pesta Kolam Ketua Relawan Bobby

Ngelmu.co – Nama Edi Sahputra (ES), yang kini resmi jadi tersangka, dalam kasus pesta kolam renang di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatra Utara, semakin ramai dibicarakan.

Pasalnya, belakangan diketahui, jika dirinya juga menjabat sebagai Ketua relawan pemenangan Calon Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

General Manajer di Hairos Water Park, itu disebut bertanggung jawab atas ricuhnya pesta kolam yang tak mengantongi izin, sekaligus mengabaikan protokol kesehatan.

Polrestabes Medan, menetapkan ES, sebagai tersangka, usai beredar video ribuan pengunjung kolam renang itu, ‘party’ di tengah pandemi COVID-19.

ES, kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Kepada yang bersangkutan, ancaman hukumannya satu tahun penjara, dan atau denda Rp100 juta,” kata Irsan, seperti dilansir CNN, Sabtu (3/10).

“Tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun,” sambungnya.

Dari hasil penyidikan sementara, kegiatan pesta kolam itu tidak mengantungi surat rekomendasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Tempat hiburan itu, juga tidak menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.

Saat itu, pengunjung hadir membeludak, tepatnya mencapai 2.800 orang. Mereka menikmati hiburan musik dari DJ.

“Jadi di bawah kolam renang ada mesin ombak, di atasnya ada Live DJ,” jelas Irsan.

“Pada saat itu, ada 2.800 pengunjung di dalam. Tidak ada pengaturan jaga jarak,” imbuhnya.

“Bahkan, di lokasi kolam renang, juga tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,” lanjutnya lagi.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Sekretaris pemenangan paslon Bobby-Aulia Rachman, Alween Ong, membenarkan jika ES, merupakan ketua relawan Bobby Lover’s.

“Benar, dia salah satu ketua relawan Bobby,” tuturnya, Sabtu (3/10).

“Kalau relawan itu emang harus didaftarkan ke KPU. Mana yang sudah terdata, itu kemudian kita daftarkan,” sambung Alween.

Namun, menurutnya, kasus ES, tidak berhubungan dengan Bobby, yang juga menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Cuma, apa hubungannya Bobby dengan status tersangka dia ini? Karena ‘kan konteksnya jauh sekali. Dia baru relawannya itu,” kata Alween.

Meski salah satu ketua relawan bermasalah hukum, lanjutnya, kegiatan pemenangan sama sekali tidak terganggu.

“Karena relawan itu sifatnya sukarela. Mereka hadir ke kita, mengumpulkan dukungan,” jelas Alween.

“Kemudian mereka bilang ke kita, bahwa ‘Kami sudah ini nih, ngumpulin dukungan, bolehkah kami ikut dalam gerakan ini?’,” tuturnya.

Alween pun menjelaskan, “Kalau kami (tim pemenangan) boleh-boleh saja. Namanya aspirasi masyarakat. Selama itu tidak menyalahi aturan.”

Ia juga menyatakan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ES, kepada kepolisian.

Sebab, masalah tersebut berkaitan dengan kapasitas ES, sebagai GM Hairos Water Park.

“Kalau relawan ‘kan strukturnya lengkap ada ketua, sekretaris, dan bendahara,” kata Alween.

“Kalau ketua tersandung (kasus) enggak ada masalah. Bisa digantikan yang lain,” imbuhnya.

“Kalau itu semua, kita tetap limpahkan ke pihak berwajib, kita enggak akan ikut campur,” pungkasnya.