Berita  

Jadi Tersangka, Ini Fakta-Fakta Aan Saputra Wijaya Pukul-Tendang Tukang Parkir

Aan Saputra Wijaya Parkir

Ngelmu.co – Aan Saputra Wijaya adalah anak dari seorang anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, yakni Zainuddin Ambo Saro.

Namanya viral di berbagai media sosial, karena videonya saat tengah menendang dan memukul Suwardi–seorang tukang parkir–beredar.

Dalam video, tampak jelas ketika Aan menghampiri Suwardi, kemudian langsung menendang badan serta memukul kepala korban.

Menurut Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman, peristiwa terjadi pada Senin (30/1/2023), tidak jauh dari sebuah acara pernikahan.

Tepatnya di depan sebuah toko; di Jalan Andi Paggaru, Teddaopu, Kecamatan Tempe. Berikut selengkapnya:

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Kronologi versi Aan

Aan mengaku, awalnya, ia yang hendak menghadiri acara pernikahan, memarkir mobil di depan toko tempat Suwardi, bekerja.

Lalu, Suwardi datang dan menegur Aan, agar tidak parkir di wilayahnya, alias berpindah ke luar area parkir toko.

Aan mengatakan kepada Suwardi, untuk menumpang parkir sebentar, dan bila perlu akan membayar biayanya.

Namun, menurut Aan, Suwardi tetap ngotot, hingga akhirnya terjadi cekcok.

Petugas Dishub Wajo yang berada di lokasi pun berusaha melerai keduanya. Akhirnya, Aan dan istri bergegas ke lokasi pernikahan.

Masih menurut Aan, kala itu Suwardi malah meneriakinya dengan kata-kata tidak enak, tetapi ia tidak menggubris.

Setelah kembali dari acara pernikahan, Aan langsung menemui Suwardi, dan terjadilah seperti yang terekam di kamera CCTV.

Baca Juga:

Kronologi versi Suwardi

Namun, kronologi berbeda, keluar dari mulut Suwardi. Ia mengatakan bahwa dirinnya tidak melarang Aan untuk parkir di wilayahnya.

Suwardi hanya meminta Aan untuk memindahkan mobilnya, karena saat itu menghalangi titik keluar masuk toko.

Aan justru tidak menggubris, kata Suwardi. Setelahnya, Aan malah memanggil petugas Dishub Wajo yang ada di sekitar lokasi.

Lalu, Aan lanjut menuju ke lokasi pernikahan.

“Akhirnya itu orang panggil Petugas Dishub, dan datang mi, tetapi itu orang pergi pesta,” tutur Suwardi.

“Saya minta kasih mi saja kunci mobil ta’, tetapi dia tidak kasih,” jelasnya lagi.

Selesai dari acara pernikahan, Aan langsung ke lokasi parkir, dan memukul Suwardi yang saat itu tengah mendorong mobil mogok di depan toko.

“Ada mobil pelanggan yang mogok, saya dorong. Tiba-tiba saya ditendang satu kali, dan dipukul satu kali dari belakang.”

“Saya langsung pusing waktu sudah dipukul itu,” ungkap Suwardi.

Menurutnya, petugas Dishub Wajo yang ada di lokasi kejadian saat itu juga tidak berusaha melerai penganiayaan yang dilakukan Aan.

Maka Suwardi pun langsung lari ke dalam toko.

Siap Kooperatif dan Ajak Damai

Setelah viral dan menjadi bulan-bulanan warganet, Aan yang sudah dilaporkan ke polisi pun mengaku siap kooperatif.

“Saya akan kooperatif dengan pemeriksaan polisi. Saya siap bertanggung jawab, saya juga siap berdamai dengan beliau [Suwardi].”

Lebih lanjut, Aan meminta agar masalah ini tidak dikaitkan dengan keluarganya.

Di sisi lain, Zainuddin Ambo Saro–anggota DPRD Wajo yang juga ayah dari Aan–meminta agar Suwardi menerima ajakan damai.

“Upaya yang akan kami tempuh, tentu akan berdamai. Itu jika korban mau,” kata Zainuddin.

Meski demikian, ia juga mengaku akan menghargai proses hukum yang berjalan, dan memastikan Aan bakal kooperatif.

Suwardi Tolak Damai

Adapun Suwardi selaku korban, menolak ajakan damai. “Semua keluarga keberatan, masuk mi berkasnya di Polres.”

Suwardi melaporkan Aan ke polisi, karena keluarga besarnya tidak menerima atas penganiayaan yang membuatnya hampir hilang kesadaran.

Atas laporan tersebut, kini polisi telah menetapkan Aan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

“Tadi [Rabu, 1 Februari 2023] siang, gelar perkara, dan kami sudah tetapkan [Aan] sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal.

Menurut Theodorus, Aan yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suwardi di Jalan Andi Paggaru, kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Pelaku melanggar Pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Theodorus.