Berita  

Jaksa Minta Hakim MA Beri Keadilan Bagi Korban KM 50

Korban KM 50
Foto: Koran Tempo

Ngelmu.co – JPU [jaksa penuntut umum] kasus unlawful killing anggota Laskar FPI [Front Pembela Islam], meminta hakim kasasi di MA [Mahkamah Agung], memberikan keadilan bagi para korban pembunuhan.

JPU Zet Todung Allo, meminta agar hakim menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa; Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Menurut Todung, kasus KM 50, terlalu lama mengendap; tanpa kepastian hukum.

Ini akibat dari kelambanan dalam memberikan keadilan terhadap keluarga korban.

“Demi keadilan dan kebenaran, kasus pembunuhan itu harus mendapatkan hukuman.”

“Kami [JPU] berharap, hakim di Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa perkara tersebut, mengabulkan permohonan kasasi kami.”

Demikian tutur Todung di Jakarta, Selasa (31/8/2022) malam, seperti Ngelmu kutip dari Republika.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemberkasan kasasi JPU.

Hal ini, lanjut Todung, terlihat dari pengajuan kasasi sorongan JPU yang baru dilimpahkan dari PN Jaksel ke MA, setelah memakan waktu terlalu panjang.

Todung membuktikan hal itu dari salinan surat resmi MA kepada PN Jaksel, bertanggal 2 Agustus 2022.

Dalam surat nomor 938/Panmud.Pid/938/VIII/2022/K/Pid, kata Todung, berkas kasasi JPU baru masuk ke MA pada 29 Juli 2022.

Meskipun dalam surat itu dituliskan pemberitahuan adanya kasasi per tanggal 24 Mei 2022, dari PN Jaksel.

Todung protes, karena memori kasasi yang diajukan oleh JPU melalui PN Jaksel, per tanggal 22 Maret 2022.

“Jadi, kita [JPU] pertanyakan juga, kenapa itu lama sekali?”

Baca Juga:

Todung curiga, entah PN Jaksel ataupun MA, baru memproses upaya hukum ajuan JPU, setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), melibatkan bekas Kadiv Propam; Irjen Ferdy Sambo.

Mengingat masifnya tudingan publik, jika Sambo juga ikut menghalangi penyidikan kasus KM 50.

Belum lagi, adanya wacana dari Polri yang menyatakan siap untuk kembali membuka kasus pelanggaran HAM [hak asasi manusia] dalam kasus KM 50.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pertanyaan itu di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) lalu.

Lagi-lagi, berkaitan dengan dugaan keterlibatan Sambo; dalam memanipulasi kejadian pembunuhan 6 anggota Laskar pada 2020 lalu.

“Dan kenapa setelah ada kasus Sambo ini, PN [Jaksel], baru memberikan [berkas kasasi JPU] ke MA?” cecar Todung.

Namun, Humas PN Jaksel Haruno, membantah Todung.

Menurutnya, tidak ada kelambanan dalam pelimpahan berkas kasasi ke MA untuk kasus KM 50.

Haruno juga membantah pelimpahan berkas kasasi terhadap putusan lepas dua terdakwa unlawful killing, dilakukan saat kasus Sambo, mencuat ke publik.

“Pernyataan dari JPU itu, menurut kami, tidak benar,” ucap Haruno, Selasa (30/8/2022) malam.

Ia mengacu pada runutan regsitrasi putusan, hingga pengajuan kasasi oleh JPU ke MA; melalui PN Jaksel.

Menurut Haruno, menengok catatan di PN Jaksel, putusan yang melepaskan dua terdakwa pembunuhan di KM 50, ketok palu pada 18 Maret 2022.

Lalu, lanjut Haruno, JPU resmi mengajukan kasasi, dua hari setelah putusan. Tepatnya pada 20 Maret 2022.

Dalam pengajuan kasasi itu–masih kata Haruno–pemberitahuan terhadap para terdakwa, resmi pada 11 Mei 2022.

Selanjutnya, pada 24 Mei 2022, tercatat PN Jaksel melakukan pengiriman berkas kasasi ajuan JPU ke MA.

Baca Juga:

Menengok runutan tanggal tersebut, kata Haruno, proses pengajuan kasasi berjalan wajar.

“Secara administrasi, kita melihat itu masih dalam proses yang sangat wajar. Sangat normal,” sebutnya.

“Kami [PN Jaksel], tidak ingin ada mengait-ngaitkan masalah ini [Sambo dengan KM 50], apakah ada kaitannya ke situ atau tidak,” tutur Haruno.

Namun, rangkaian tanggal pengajuan dan administrasi proses kasasi dari JPU, sambungnya, terjadi jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir J, mencuat.

“Saya sampaikan tadi, berkasnya kita kirimkan ke Mahkamah Agung itu pada bulan Mei 2022.”

“Kan kasus yang terjadi dengan Sambo itu baru terjadi pada bulan Juli 2022. Dua bulan jaraknya,” ujar Haruno.

“Saya rasa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya lagi.

Meski berkas kasasi JPU atas kasus KM 50, dilayangkan sejak Mei lalu, MA belum memberikan putusan apa pun.

Sebab, kata Haruno, PN Jaksel belum menerima salinan putusan apa pun menyangkut kasasi yang diajukan oleh tim JPU.

“Kalau prosesnya, itu masih di MA. Kalau putusannya [kasasi] sudah ada dari MA, kita pasti akan sampaikan ke JPU dan terdakwa,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum [unlawful killing], penyidik kepolisian menetapkan tiga orang tersangka; anggota Resmob Polda Metro Jaya.

Namun, hanya dua nama yang diajukan ke persidangan, karena satu tersangka–Ipda Elwira Priadi–dinyatakan tewas akibat kecelakan; sebelum diajukan ke persidangan.

Sementara dua tersangka–Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella–diajukan sebagai terdakwa dan dituntut oleh jaksa, selama 6 tahun penjara.

JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagai dasar sangkaan.

Baca Juga:

Namun, dalam putusan majelis hakim pada 18 Maret 2022, perbuatan kedua terdakwa–membunuh anggota Laskar–adalah atas dasar terpaksa, serta pembelaan diri.

Maka itu Fikri dan Yusmin, menurut PN Jaksel, tidak dapat dijatuhi pidana.

“Menyatakan bahwa kepada terdakwa, tidak dapat dijatuhi pidana, karena ada alasan pembenar dan pemaaf.”

Demikian petikan putusan PN Jaksel yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta.

Putusan itu juga yang memerintahkan dua terdakwa, dilepas.

“Melepaskan terdakwa, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” jelas hakim.