Berita  

Jelaskan Alat Tukar di Pasar Muamalah, Zaim Saidi: Tak Ada Relevansinya dengan UU Mata Uang

Zaim Saidi UU Mata Uang Tidak Relevan

Ngelmu.co – Sebagai pendiri, Zaim Saidi, menjelaskan alat tukar yang digunakan untuk bertransaksi di Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Itu mengapa, ia menilai, hal ini tidak ada relevansinya dengan Undang-undang Mata Uang.

“Baik, saya akan jelaskan dari satu aspek. Alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga,” tuturnya.

“Jadi, itu bukan legal tender (alat pembayaran yang sah). Jadi, tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang,” sambungnya, pada akun Instagram, @zaim.saidi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham di Depok

Zaim juga menambahkan, jika koin-koin tersebut berbeda dengan dinar Irak pun dirham Kuwait yang merupakan legal tender.

Berikut penjelasan Zaim, selengkapnya:

Alhamdulillah, karena sedang viral, makin banyak orang menanyakan dan ingin memiliki uang emas dan perak, serta fulus tembaga.

Isi berita itu sendiri banyak ketidakbenarannya. Menjurus sebagai hoax. Para penanggapnya pun, umumnya tak paham. Termasuk narasumber yang harusnya menjelaskan.

Baik, saya akan jelaskan dari satu aspek. Alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Jadi, itu bukan legal tender. Jadi, tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.

Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender, jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing. Arab atau bukan.

Di pasar kami, uang-uang kertas macam itu, justru diharamkan. Adapun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah:

  • Perak,
  • Emas,
  • Fulus.

Adapun terma dirham dan dinar, tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.

Mithqal sama dengan dinar, sama dengan 4.25 gram. Jadi, uang 1 emas adalah 4.25 gram emas, 22K, [maka] 0.5 emas adalah uang emas 2.125 gram, dan seterusnya.

Dirham sama dengan 14 Qirath, sama dengan 2.975 gram, [maka] 0.5 dirham sama dengan 7 qirath, sama dengan 1.4875 gram, dan seterusnya.

Adapun fulus, penjelasannya, ya, alat tukar recehan.

Jadi, dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah.

Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya, boleh saja.

Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak. Titik.

Dari telaah kita, yang membuat video yang viral itu, rupanya BuzzeRp. Jadi wajar saja isinya ketululan dan pitnah.

Tapi itu jalan Allah untuk membuat orang sejagad lebih paham dan mencari dinar dan dirham, serta fulus.

La ilaha illaallah Muhammad Rasulullah.

Sementara terkait penangkapannya, Zaim, memohon doa agar Allah memberi kekuatan:

Mohon doa kepada semuanya, agar Allah memberikan perlindungan-Nya dan pertolongan-Nya kepada hamba-Nya.

Dan memberikan kebenaran sebagai kebenaran.

La haula wa la quwwata illa billah. Hasbunallah wa ni’mal wakil. Aamiin ya Robbal Alamin.

Saya harus pamit dalam segala bentuk komunikasi pada semua, mulai malam ini. Ini terakhir saya ada akses berkomunikasi.

La ilaha illaallah Muhammad Rasulullah.

Sebagai informasi, saat ini, akun Instagram @zaim.saidi, tidak dapat ditemukan.

Terlepas dari itu, soal penangkapan Zaim, pada Selasa (2/2) malam, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, telah membenarkannya.

“Iya, benar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Rabu (3/2).

“Status tersangka. Perkembangan nanti akan disampaikan,” sambungnya, mengutip Kompas.