Berita  

Jubir Jokowi: Silakan Kritik Pemerintah, Bila di Medsos Harus Perhatikan UU ITE

Fadjroel Rachman Kritik Pemerintah UU ITE
Fadjroel Rachman selaku Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk, memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2015). Foto: Antara/M Agung Rajasa

Ngelmu.co – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mempersilakan setiap warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Namun, ia mengingatkan, siapa pun yang menyampaikannya melalui media sosial, wajib memerhatikan UU ITE [Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].

“Ini negara demokratis, siapa pun yang mendukung kebijakan, mengkritik, bahkan beroposisi dengan pemerintah, dipersilakan,” kata Fadjroel.

“[Tetapi] Bila [menyampaikan] di media sosial, harus memperhatikan UU ITE,” sambungnya, mengutip Kompas, Rabu (10/2).

Hak-hak politik setiap warga negara, kata Fadjroel, telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Meski demikian, lanjutnya, kebebasan menyampaikan pandangan harus tetap patuh pada Pasal 28 J UUD 1945.

Di mana pasal tersebut mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan.

Pembatasan yang telah ditetapkan dengan undang-undang, guna menjamin penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain.

Lebih lanjut, Fadjroel, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki buzzer untuk membungkam kritik.

“Pemerintah tidak punya buzzer. Medsos saya juga 24 jam diserang buzzer, pakai fitur blok saja, ya, beres,” akuannya.

Baca Juga: Jawaban Berbagai Pihak Usai Pemerintah Minta Dikritik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi.”

Demikian tutur Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2) lalu.

Namun, SAFEnet menilai pernyataan Jokowi itu tidak sejalan dengan kondisi di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif SAFEnet [Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara], Damar Juniarto, Selasa (9/2).

Ia mengatakan, Jokowi memang punya kewajiban untuk menjamin masyarakat dalam menyampaikan kritik.

Tetapi sejumlah regulasi yang ada justru dapat mengancam kebebasan berekspresi pun berpendapat.

“Imbauan dari Pak Jokowi bagus, dan menurut saya memang dalam posisi sebagai Presiden, dia wajib untuk menyampaikan jaminan, bahwa masyarakat Indonesia boleh menyampaikan kritik.”

Terlepas dari itu, SAFEnet, mencatat adanya sejumlah regulasi yang membatasi kemerdekaan berekspresi di Indonesia, antara lain:

  • UU ITE;
  • Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif;
  • UU Penyadapan; dan
  • UU Penyiaran.