Berita  

Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Tutup Usia

Nanang Gunaryanto JPU HRS

Ngelmu.co – Kejaksaan RI, melalui akun Instagram resminya, @kejaksaan.ri, menyampaikan kabar duka.

Pada Jumat (16/7) pagi, Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto, tutup usia.

“Jaksa Agung RI beserta jajaran, menghaturkan turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. [Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung].”

Nanang, mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta, pukul 06.00 WIB.

Kejaksaan RI juga mendoakan, agar Nanang, mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa, serta diterima semua amal ibadahnya.”

“Bagi keluarga yang ditinggalkan, diberi kesabaran dan kekuatan iman.”

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kejaksaan RI (@kejaksaan.ri)

Semasa hidup, Nanang, telah menangani berbagai kasus. Ia juga terlibat langsung, memusnahkan barang bukti.

Berupa ratusan gram narkoba jenis sabu, puluhan pil ekstasi, dan ratusan gram ganja kering.

Saat itu, 26 November 2020, Nanang, masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Jawa Tengah.

Setelah bertugas sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung, Nanang, menjadi salah satu JPU [jaksa penuntut umum] yang menangani kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya [Hanif Alatas].

Tepatnya, dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Bersama JPU lainnya–M Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian, dan Hafiz Kurniawan–Nanang, menuntut HRS, 6 tahun penjara.

Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara.