Berita  

Kasus Pembunuhan Yosua: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi 8 Tahun

Ngelmu.co – Jaksa penuntut umum (JPU), telah membacakan tuntutan untuk bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

Hari ini, Rabu (18/1/2023), giliran tuntutan untuk istri Sambo, Putri Candrawathi, yang dibacakan.

Jaksa meyakini Putri–bersama Sambo dan terdakwa lainnya–melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Maka jaksa, menuntut Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.”

Demikian penuturan jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Jaksa meyakini Putri, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan, dan untuk itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Adapun hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

Putri juga tidak menyesali perbuatannya.

Hal yang meringankan Putri adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Sebelum Putri, jaksa telah membacakan tuntutan untuk 3 terdakwa lainnya, yakni:

  1. Ricky Rizal Wibowo (8 tahun penjara);
  2. Kuat Ma’ruf (8 tahun penjara); dan
  3. Ferdy Sambo (seumur hidup).

Baca Juga: