Berita  

Kata Tjahjo Kumolo soal Temuan Hubungan Sesama Jenis di Lingkup ASN

Hubungan Sesama Jenis ASN

Ngelmu.co – Bercerita soal adanya perilaku hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyebut tak ada sanksi bagi pelakunya.

Pasalnya, dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tak diatur secara rinci, mengenai larangan ASN berhubungan sesama jenis.

“Enggak ada (sanksi). Pasalnya hanya menyangkut etika saja kok,” kata Tjahjo, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3), seperti dilansir Kumparan.

Baca Juga: 4 Faktor Utama Penyimpangan Seksual dari Kacamata Ushul Tarbiyah Islamiyah

Namun, ia mengatakan, KemenPAN-RB masih mengkaji, apakah ASN yang berhubungan sesama jenis, bisa dikenakan sanksi pencemaran nama baik institusi atau tidak.

Hal ini Tjahjo sampaikan, usai ditemukan dua kasus ASN berhubungan sesama jenis, yang foto dan videonya tersebar di media sosial.

“Itu yang akan dibahas, sanksi video di Ketua BKN (Badan Kepegawaian Negara). Bisa enggak masuk kategori mencemarkan institusi,” tutur politikus PDIP itu.

“Tetapi ‘kan sebenarnya, semacam itu merupakan hak-hak privat, tetapi untuk masyarakat Indonesia ‘kan belum dianggap umum,” sambung Tjahjo.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, perlu dilakukan kajian, agar pemerintah tak digugat ketika memberi sanksi.

“Sanksinya ‘kan apakah itu harus dipecat, harus dibahas bersama dulu,” kata Tjahjo.

“Karena keputusan yang tidak ada kekuatan hukum dan dasar hukum positifnya, ‘kan kita harus hati-hati. Jangan sampai nanti akan digugat,” pungkasnya.