Berita  

Kejam! Haris Sitanggang 18 Kali Tusuk Korban!

Haris Sitanggang Kejam

Ngelmu.co – Betapa kejamnya Bripda Haris Sitanggang; merampok sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu, dan membunuh korban dengan 18 tusukan.

Pada Rabu (14/6/2023), Haris telah menjalani sidang perdana–beragendakan pembacaan dakwaan–di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam sidang, Haris didakwa atas pembunuhan yang diperberat dengan perampokan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

Dakwaan disusun secara subsidiaritas primer Pasal 339 KUHP, “Kemudian subsider ke satu Pasal 338 KUHP.”

“Atau kedua Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP,” tutur jaksa penuntut umum (JPU), Tohom Hasiholan, Rabu (14/6/2023).

Dalam persidangan juga terungkap sejumlah fakta kesadisan Haris. Ia membunuh Sony, demi menguasai mobil milik korban.

Berikut fakta-fakta selengkapnya:

Gegara Judi dan Utang

Dalam sidang di PN Depok, JPU membacakan dakwaan terhadap Haris. “Awalnya, sekitar bulan Januari 2023, terdakwa dihubungi oleh saksi, Pitnem Leonard Sitanggang [kakak Haris].”

“[Haris] dimintai tolong untuk mencarikan mobil bekas. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023, terdakwa menghubungi saksi Pitnem Leonard Sitanggang.”

“Dan [Haris] memberikan info, ada mobil Terios tahun 2020 dengan harga jual Rp180.000.000, dan dapat dicicil dengan uang muka sebesar Rp92.000.000.”

Saksi Pitnem Leonard Sitanggang pun tertarik, dan langsung mentransfer uang muka tersebut secara beberapa kali kepada Haris.

Namun, setelah uang buat beli mobil itu ditransfer, Haris malah memakainya untuk berjudi online, dan kalah.

Selanjutnya, pada Jumat (20/1/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, sepulang bekerja.

Haris mengaku pada Pitnem, bahwa ia telah membawa mobil pesanannya dari Jakarta ke Jambi.

Haris tidak memberi tahu yang sebenarnya, bahwa uang Pitnem, sudah habis ia pakai untuk bermain judi.

“Pada saat itulah, timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian mobil dengan target sembarang.”

“Yang mana mobil tersebut nantinya akan terdakwa serahkan kepada saksi Pitnem Leeonard Sitanggang.”

“Seolah-olah, mobil tersebut adalah mobil pesanan yang sudah dibeli oleh terdakwa,” jelas JPU.

Siapkan Pisau untuk Merampok

Setelah timbul niat untuk merampok, Haris pun membeli pisau dengan harga Rp200 ribu di Depok.

Ia menyiapkan pisau itu sebagai alat untuk melakukan pencurian mobil.

“Lalu, pisau tersebut oleh terdakwa disimpan di dalam sebuah tas jinjing yang berisi pakaian dan alat mandi.”

Dari Depok, Haris kemudian pergi ke Terminal Kampung Rambutan untuk memarkirkan sepeda motor.

Namun, Haris membawa barang-barang dalam tas beserta barang pribadi lainnya.

Setelah itu, Haris mencari sasaran kendaraan mobil taksi online yang mengetem di pinggir jalan.

Ia mengaku, saat itu belum memiliki keberanian untuk mencuri mobil.

Maka Haris, naik bus TransJakarta ke arah Blok M, sambil memantau situasi dan mencari sasaran.

Baca juga:

Merampok Korban

Singkatnya, setelah mengumpulkan keberanian, Haris mulai mencari sasaran; taksi online untuk dirampok.

Ini berlangsung pada Senin (23/1/2023) dini hari. Saat itu, Haris menghampiri korban yang sedang mengetem di halte seberang Polda Metro Jaya.

Sony saat itu membawa mobil Toyota Avanza berwarna merah, dengan nomor polisi B-1739-FZG.

“Terdakwa menghampiri pengemudi Toyota Avanza merah tersebut, dan menanyakan, ‘Pak, narik enggak?’.”

“Lalu, pengemudi tersebut [korban Sony Rizal Taihitu] bertanya balik, ‘Ke mana?’.”

“Kemudian terdakwa menjawab, ‘Ke Depok, ke Bukit Cengkeh’.”

“Selanjutnya, korban Sony Rizal Taihitu tersebut bertanya, ‘Sendirian saja?’. Lalu, terdakwa menjawab, ‘Iya, Pak’.”

Korban kemudian mempersilakan Haris untuk menaiki mobilnya, sambil berkata, “Ya, sudah. Naik saja.”

Haris kemudian menanyakan biaya ongkosnya kepada Sony. Mereka pun tawar-menawar.

Akhirnya, keduanya sepakat biaya ongkos Rp90 ribu untuk perjalanan ke Perumahan Bukit Cengkeh, Depok.

Setiba di Jalan Banjarmasin, Perumahan Bukit Cengkeh, Kota Depok, Haris mencari berbagai alasan.

Ia meminta korban untuk memberhentikan mobilnya, sambil berkata, “Pak, tunggu dulu, ya. Saya lupa kalau duit saya enggak ada.”

Haris kemudian berpura-pura hendak meminta uang kepada temannya.

“Kemudian terdakwa kembali lagi ke mobil, kemudian terdakwa berkata, ‘Enggak ada, Pak, ternyata. Kalau ke ATM dulu, boleh enggak?’. Lalu korban mengatakan, ‘Ya, sudah. Ayo’.”

Sony kemudian mengantar Haris ke ATM. Di ATM, Haris kembali pura-pura mengambil uang.

Setelah itu, ia minta diantar kembali ke Perumahan Bukit Cengkeh.

Singkatnya, setiba di lokasi, Haris mengaku tidak punya uang untuk membayar ongkos. Mereka pun cekcok mulut.

Tusuk Korban 18 Kali

Setelah cekcok, Haris kemudian menodongkan pisau ke leher Sony. Korban melawan, sebelum akhirnya ditusuk 18 kali oleh terdakwa.

“Yang kita dengar, ya, tadi dari dakwaan ‘kan berdasarkan visum, ada 18 luka tusukan.”

“Hal ini tentunya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Satu orang terhadap korban, dan mengakibatkan 18 luka tusukan.”

Demikian pernyataan Jaksa Tohom Hasiholan kepada wartawan di PN Depok, Rabu (14/6/2023).

Setelah melihat korban tidak dapat melawan, Haris yang saat itu sudah berada di luar mobil, berusaha membuka pintu bagian sopir.

Namun, pintu terkunci. Haris kemudian coba membuka pintu satu per satu, tetapi tidak bisa, karena terkunci melalui central lock.

“Sementara itu korban yang masih memiliki kesadaran, membunyikan klakson berkali-kali, sambil berusaha memundurkan kendaraan yang dikemudikannya.”

“Kemudian karena bunyi klakson tersebut membangunkan warga sekitar, sehingga membuat terdakwa panik, berlari keluar dari area Perumahan Bukit Cengkeh.”

Tas Tertinggal

Saat akan kabur, Haris teringat jika barang-barang miliknya tertinggal di dalam mobil.

Ia lalu kembali menghampiri mobil korban, dan mengetok kaca pintu mobil sebelah kanan, dan mengatakan, “Pak, buka, Pak!”

Namun, korban tidak membuka pintu.

“Saat itulah, ada penghuni perumahan yang membuka pintu rumah. Korban pun kembali membunyikan klaksonnya berkali-kali.”

“Dan membuat terdakwa makin panik, dan akhirnya meninggalkan mobil korban, dan lari keluar areal Perumahan Bukit Cengkeh.”

“[Haris] tiba pukul 04.40 WIB di persimpangan dekat Halte Mako Brimob.”

Di sana, Haris pergi ke sebuah masjid, dan menuju ke toilet. Ia yang bercermin, mendapati wajah serta jaketnya penuh bercak darah.

“Lalu, jaket hoodie tersebut langsung terdakwa cuci di toilet masjid, serta terdakwa juga membersihkan darah yang ada di wajahnya.”

“Selanjutnya, [Haris] pergi ke arah Kampung Rambutan, menggunakan angkot.”

Setibanya di Kampung Rambutan, Haris mampir ke sebuah warung makan. Di situ, ia bercerita, seolah-olah telah mengalami perampokan.

“Lalu, terdakwa dipinjami satu buah kaos, dan uang sebesar Rp20 ribu, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk ongkos angkot ke Bekasi Timur.”

“Dan dari sana, terdakwa naik truk atau mobil pikap beberapa kali, sehingga akhirnya tiba di rumah tulang [paman] terdakwa sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas jaksa.