Berita  

Kekejian Arif si Pembunuh Mayat Wanita dalam Koper, Terungkap!

Arif Pembunuh Wanita Koper

Ngelmu.co – Rentetan fakta kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad Arif Ridwan Nuwloh terhadap mayat wanita dalam koper di Cikarang Barat, terungkap.

Sebagai informasi, mayat RM (50), ditemukan di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Arif membunuh RM di salah satu hotel di Bandung pada Rabu, 24 April 2024.

Rekaman kamera CCTV hotel, memperlihatkan bagaimana tersangka dan korban, memasuki salah satu kamar.

Dalam rekaman CCTV tersebut, Arif tampak menggunakan kemeja berwarna hitam, sementara korban memakai baju merah dan kerudung abu-abu.

Keduanya masuki kamar sekitar pukul 09.51 WIB. Saat di lorong hotel, tersangka berjalan di depan korban.

Arif yang baru keluar dari kamar hotel sekitar pukul 18.39 WIB, membawa koper berwarna hitam yang di dalamnya berisi mayat korban.

Baca juga:

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, tersangka dan korban memiliki hubungan kerja.

Keduanya bekerja di satu perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan.

“Pelaku ini auditor di kantor pusat di Tangerang. Korban bekerja [sebagai kasir] di gudang, Bandung,” kata Ade Ary, Kamis (2/5/2024).

Pihak kepolisian belum merinci secara pasti, apakah tersangka dan korban memiliki hubungan khusus atau tidak.

“Pelaku sudah nikah, tapi bukan sama korban,” jelas Ade Ary.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat, dan Polrestabes Bandung.

Polisi menangkap tersangka di depan Ade Lista Putri, wanita yang baru dinikahinya pada 17 Maret 2024.

Ditangkap Jelang Resepsi

Menurut Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, “[Tersangka] sudah nikah sama pacarnya.”

“Sudah ijab kabul, sudah akad nikah, sekitar tanggal 17 Maret.”

Rencananya, tersangka dan sang istri akan melangsungkan resepsi pernikahan pada 5 Mei mendatang di rumah Lista di Palembang.

Istri Saksikan Penangkapan

Penangkapan berlangsung di Palembang. Maka bukannya resepsi, Lista justru harus menyaksikan suaminya ditangkap polisi pada Selasa (1/5/2024).

“Pelaku waktu ditangkap tidak bisa beralasan lagi. Ada istrinya. Pasti kaget lah,” kata Gurnald.

Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sebagai tersangka, dan menahan yang bersangkutan di Polsek Cikarang Barat.

“Masih dalam proses pemeriksaan,” kata Gurnald.

Arif terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dengan demikian, ia terancam pidana 15 tahun penjara.

Curi Uang untuk Modal Resepsi

Ade Ary mengatakan, tersangka membawa kabur duit kantor korban, totalnya Rp43 juta. “Uang perusahaan yang akan dikirim ke bank.”

Tersangka berniat menggunakan uang tersebut untuk menggelar resepsi pernikahannya dengan Lista.

“Rencananya, sebagian uang itu akan digunakan untuk resepsi,” kata Ade Ary.

Bukan Hanya Membunuh

Polisi menyebut tersangka, sempat menyetubuhi korban, sebelum akhirnya membunuh.

“Masih didalami untuk motifnya, karena korban sempat disetubuhi,” kata Ade Ary, Kamis (2/4/2024).

“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan diperkuat dengan bukti bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.