Berita  

Kelanjutan Kasus Prewedding yang Sebabkan Kebakaran di Bromo

Kasus Prewedding Kebakaran Bromo
Foto: Antara/Muhammad Mada

Ngelmu.co – Rombongan prewedding yang membawa flare (suar) pemicu kebakaran di kawasan Gunung Bromo, justru berniat melaporkan balik pihak TNBTS.

Pihak rombongan prewedding itu berniat melapor, karena menganggap pengelola wisata Gunung Bromo, telah lalai.

Mereka menilai Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (TNBTS) juga melakukan kesalahan yang memicu terjadinya kebakaran.

Simak fakta-fakta kelanjutan kasus prewedding yang telah menyebabkan kebakaran di kawasan Gunung Bromo, berikut ini:

Sempat Minta Maaf

Rombongan prewedding yang tediri dari lima orang–berstatus saksi–telah menemui tokoh masyarakat Suku Tengger.

Mereka meminta maaf, karena kegiatan prewedding yang dilakukan, memicu kebakaran di Bromo.

“Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Suku Tengger yang bermukim di lereng Gunung Bromo.”

“Kepada tokoh adat Tengger, dan seluruh pemerintah, mulai dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah provinsi, hingga kabupaten.”

Demikian pernyataan calon pengantin pria yang menyewa jasa wedding organizer (WO) untuk foto prewedding, Hendra Purnama, Jumat (15/9/2023).

Sunaryono selaku Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo pun bicara.

Intinya, masyarakat dan tokoh Suku Tengger, telah menerima permintaan maaf para saksi yang terlibat prewedding tersebut.

Baca juga:

Pernyataan Kuasa Hukum

Lalu, kuasa hukum tersangka dan saksi kebakaran di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, menuntut keadilan dari penegak hukum.

Sebab, menurutnya, TNBTS juga tidak lepas dari kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

“Terkait dengan perkara ini, tentunya kami berharap kepada penegak hukum, terhadap klien kami yang saat ini ditahan, adanya putusan yang seadil-adilnya.”

“Karena sudah jelas, ini tidak ada kesengajaan, dan kami juga sudah minta maaf,” kata Mustaji, Jumat (15/9/2023).

Sebut SOP Pengawalan Lemah

Sehari setelah kejadian atau saat ia menerima kuasa untuk mendampingi para rombongan prewedding, Mustaji mengaku mulai melakukan penelusuran.

Menurutnya, hasilnya adalah kesalahan bukan hanya dilakukan oleh tersangka dan para saksi, tetapi juga dari pengelola wisata Gunung Bromo (BB TNBTS).

“Adanya kelemahan dari petugas TNBTS sendiri, di mana aturannya dalam pengelolaan wisata ini, harus ada pengawalan atau imbauan kepada pengunjung.”

“Jadi, setelah pengunjung bayar [tiket masuk], tidak langsung dibiarkan berkeliaran,” kata Mustaji.

Menurutnya, pengunjung bisa saja tidak tahu hal yang harus dilakukan dan hal yang dilarang.

Berbeda jika sudah ada pengawalan, termasuk memeriksa barang bawaan yang dikhawatirkan menimbulkan risiko, atau harus menyesuaikan dengan situasi.

“Petugas itu harusnya begitu, jangan hanya menerima tiket, lalu dilepas begitu saja.”

“Tapi ada SOP, pengamanan bagaimana. Jadi, klien kami tidak tahu dampak dari flare ini,” ujar Mustaji.

Lapor Balik TNBTS

Hasmoko yang juga salah satu pengacara rombongan prewedding tersebut, mengatakan bahwa kelalaian yang berdampak pada kebakaran, bukan cuma bertumpu pada keenam kliennya.

Namun, juga lantaran kelalaian pihak pengelola wisata yang menurutnya tidak menerapkan sistem keamanan.

“Setelah kami investigasi, tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung, termasuk juga fasilitas umum lainnya,” kata Hasmoko, Jumat (15/9/2023).

Anggap Pengelola Lalai

Fasilitas umum yang dimaksud itu seperti pemadam atau fasilitas siaga, jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Hasmoko menganggap, pengelola atau petugas TNBTS, telah melalaikan hak-hak para wisatawan tersebut.

“Kami akan kaji untuk melaporkan kelalaian itu, agar ke depannya bisa lebih bagus dan lebih tertib lagi.”

“Kalau kami amati, kalau melihat dari kelalaian itu, orientasinya [BB TNBTS] hanya kepada bisnis semata,” kata Hasmoko.

Mustaji juga bicara soal saat awal kejadian atau ketika pertama kali ia menerima kuasa dari tersangka.

Ia mengaku sempat mengecek di sekitar pintu masuk Gunung Bromo, dan melihat tidak ada papan imbauan kepada pengunjung.

“Sekarang ini kayaknya sudah dilengkapi. Itu ‘kan sudah merupakan kelemahan petugas.”

“Bahkan, tidak ada patroli sama sekali di lokasi titik area wisata Gunung Bromo.”

“Jadi, wisatawan dibiarkan begitu saja, padahal wisatawan tidak tahu mana tempat sakral dan lainnya,” kata Mustaji.

Kata Pihak TNBTS

Septi Eka Wardhani selaku Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS pun menanggapi.

Sebenarnya, ia enggan menanggapi ancaman pelaporan balik dari rombongan prewedding Hendra Purnama.

“Saya tidak bisa menanggapi tentang hal ini,” kata Septi, Sabtu (16/9/2023).

Menurutnya, pihak BB TNBTS, akan proporsional dalam menghadapi rencana laporan rombongan prewedding tersebut.

TNBTS juga akan mengambil langkah-langkah prosedural, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya, kami akan proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Septi.

Soal UU Konservasi

Menurutnya, rombongan prewedding yang membawa suar–pemicu kebakaran Bromo–ini bisa terjerat UU Konservasi.

Sebab, TNBTS telah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005.

Dengan ditetapkannya sebagai taman nasional, maka TNBTS merupakan kawasan konservasi sesuai UU 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sebagaimana diatur juga dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan.

“TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sesuai UU Kehutanan, UU 5/1990, dan PP 28/2011.”

“Diatur tentang larangan dan sanksinya,” jelas Septi.