Berita  

Ketika MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK Jabatan KPK

Ngelmu.co – Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan permohonan uji materi [judicial review] yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ajuan yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

MK, mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun, menjadi lima tahun.

Lebih lanjut, MK juga bicara soal syarat batas usia calon pimpinan KPK; paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

MK memutuskan hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan daring, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen.

Khususnya yang bersifat constitutional importance, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan bersifat diskriminatif.

Sehingga menurut MK, itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Maka MK, menyatakan, masa jabatan pimpinan KPK, seharusnya sama dengan masa jabatan komisi serta lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.

Sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.

“Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK, seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu lima tahun,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Arief mengatakan, masa jabatan dewan pengawas (Dewas) KPK juga otomatis berubah, menjadi lima tahun.

Ia kemudian menjelaskan, KPK dan Dewas, sama-sama diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.

Seiring dengan reformulasi masa jabatan pimpinan KPK, maka hal itu juga berdampak terhadap masa jabatan Dewas.

Menurut Arief, penyelarasan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi.

“Maka reformulasi masa jabatan pimpinan KPK, menurut penalaran yang wajar, berlaku pula bagi dewan pengawas,” kata Arief.

“Sehingga masa jabatan dewan pengawas yang semula selama empat tahun, juga disamakan menjadi lima tahun,” jelasnya dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring.

Baca juga:

Keputusan tetap diambil, meski terdapat alasan berbeda [concurring opinion] dari Hakim Konstitusi Saldi Isra; khusus terhadap pengujian norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK.

Begitu juga dissenting opinion dari empat hakim konstitusi–Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih–terhadap pengujian norma Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK.

Intinya, MK menegaskan jika putusan perubahan mengenai periodisasi masa jabatan kepemimpinan KPK, berlaku untuk periode saat ini; era Firli Bahuri cs.

Jadi? masa jabatan Firli Bahuri cs yang seharusnya berakhir pada Desember 2023, akan lanjut hingga 2024.