Berita  

KPK Cegah 5 Orang Ini ke Luar Negeri terkait Kasus Rafael Alun

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), tengah mengurus kasus gratifikasi bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Salah satu langkah lanjutan dari pengusutan kasus tersebut adalah KPK, mencegah lima orang–yang berkaitan dengan Rafael–untuk ke luar negeri.

Di antaranya:

  1. Istri Rafael, Ernie Meike Torondek;
  2. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono;
  3. Anak Rafael, Angelina Embun Prasasya;
  4. Anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma; dan
  5. Rekan bisnis Rafael, Kepala Kantor Madya Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, mengatakan bahwa kelimanya dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan. Berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” jelas Ahmad, Sabtu (15/4/2023).

Alasan Pencegahan

Pada Jumat (14/4/2023), Kabag Pemberitaan Ali Fikri, menyampaikan alasan pihaknya melakukan pencegahan terhadap kelima nama di atas.

“Saat ini, KPK telah mengajukan tindakan cegah, agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.”

“Terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo],” jelas Ali.

“Para pihak yang dicegah, diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya, terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT.”

Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

KPK resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka; atas dugaan penerimaan gratifikasi USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar [kurs Rp15.000].

KPK juga mengaku telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi ini.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak; atas pengondisian dari temuan pemeriksaan perpajakan.

Selain itu, KPK juga menyebut Rafael, memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan, yakni PT AME.

Rafael berperan aktif, memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang mereka alami.

“Jadi, RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.”

“Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.”

“Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP.”

Demikian jelas Firli dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 3 April lalu.

Baca juga:

Sampai saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.