Berita  

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

KPU Prabowo-Gibran Presiden

Ngelmu.co – Hari ini, Rabu (24/4/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU), menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.

“Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU, akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan, menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Hasyim menyatakan, konsekuensi dari putusan MK itu adalah SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.

Maka KPU, bisa menindaklanjutinya dengan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

“SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah,” kata Hasyim.

Anggota KPU RI Idham Holik, mengatakan, pada penetapan tersebut pihaknya mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan sejumlah pihak.

“Kami juga akan mengundang Ketua MPR, DPR, atau pimpinan lembaga negara lainnya, termasuk juga kami akan mengundang bapak presiden.”

Baca juga:

Sebelumnya, paslon nomor urut 1, Anies-Cak Imin, dan paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Mereka ingin MK, membatalkan hasil penghitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran, menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.

Adapun Anies-Cak Imin, meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional.

Lalu Ganjar-Mahfud, mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Selain itu, kedua kubu juga ingin MK, menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

Setelah melalui proses pengkajian cukup panjang, hasil dari putusan tersebut adalah MK, menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan paslon nomor urut 1 dan 3.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).