Berita  

Lanjutan Kasus Pemobil Tabrak Pemotor hingga Tewas: Unsur Pembunuhan Terkuak

Kasus Pemobil Tabrak Tewas
OS (26), pemobil yang tabrak MBP (30), hingga korban tewas.

Ngelmu.co – Kasus pemobil, OS (26), menabrak pemotor Moses Bagus Prakoso (33), hingga tewas, berlanjut.

Kini, kasus tabrak lari yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) pagi tersebut, memasuki babak baru.

OS yang sudah berstatus tersangka, tidak lagi diusut terkait kecelakaan lalu lintas, melainkan dugaan pidana pembunuhan.

Hal ini terkuak setelah penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, melakukan gelar perkara khusus.

Dalam gelar perkara diputuskan, bahwa kasus tabrak lari tersebut bukan murni kecelakaan. Namun, memenuhi unsur pidana pembunuhan.

Bukan Kecelakaan, tapi Pembunuhan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, turut bicara.

Ia menyampaikan jika awalnya, pihaknya menyidik tersangka dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, dari hasil gelar perkara khusus, penyidik meyakini bahwa kasus OS, bukan murni kecelakaan.

“Tadinya ‘kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa… saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV.”

“Dilakukan gelar para, penyidik meyakini bahwa ini adalah pasal tindak pidana 338 (KUHP),” jelas Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Awalnya, OS ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 311 Ayat (5) UU 22/2009 tentang LLAJ.

Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

[Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)]

Atas hasil gelar perkara khusus tersebut, maka penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menghentikan penyidikan kasus tabrak lari.

“Karena itu unsur di Pasal 311 [UU LLAJ] itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338 [KUHP],” tutur Latif.

Krimum Ambil Alih Penyidikan

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya, kemudian melimpahkan perkara ini ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Makanya [Selasa, 20 Juni 2023] kita limpahkan ke Reskrim,” tutup Latif.

Baca juga:

Di sisi lain, keluarga korban mengapresiasi langkap Polda Metro Jaya yang membidik tersangka dengan pasal pembunuhan.

Pihaknya menilai, polisi sudah cermat dalam mengusut perkara yang menewaskan Moses Bagus Prakoso ini.

“Atas nama keluarga korban, kami menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh kepolisian.”

Demikian pernyataan kuasa hukum korban, Rully Simorangkir, saat dihubungi pada Selasa (20/6/2023).

Ia juga menyampaikan jika keluarga, memiliki sikap yang sama dengan polisi.

Menurut Rully, kasus tersebut memang bukan murni kecelakaan. “Kami sependapat.”

“Bahwa, memang, apabila dilihat dari video yang sudah viral, ditambah dengan hal-hal yang selama ini disampaikan oleh kepolisian…”

“Memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana,” pungkas Rully.