Ngelmu.co – Kasus pemuda pembawa bendera berseragam sekolah yang ikut aksi demo pelajar STM, Lutfi Alfiandi, belum juga usai. Ia harus berurusan dengan aparat, usai fotonya viral di media sosial.
Namun, apakah benar Lutfi melemparkan batu ke arah polisi? Di hadapan hakim, Senin (20/1) kemarin, ia mengaku terpaksa mengakui hal yang sebenarnya tak pernah ia lakukan.
Ketika dimintai keterangan, di Polres Jakarta Barat, menurut Lutfi, dirinya dianiya oknum penyidik, dengan dijepit hingga disetrum.
“Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam-lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar,” bebernya di persidangan, Senin (20/1).
Lutfi yang merasa tertekan dengan penganiayaan oknum tersebut, terpaksa mengakui apa yang sebenarnya tidak ia perbuat.
“Karena saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga,” sambung Lutfi.
Mengutip cuitan @borderrakyat, saat disetrum, mata Lutfi ditutup plastik, hingga tak dapat melihat. Di waktu yang sama, ia harus menerima pukulan sebanyak lebih dari 10 kali.
17.17 – Pd saat disterum, mata Luthfi ditutup plastik sehingga tdk dapat melihat. Selain itu, ia dipukuli sebanyak lebih dari 10 kali dan distrum selama 30 menit. Karena berada dalam tekanan dan sudah merasa tidak kuat, terpaksa Luthfi harus mengatakan bahwa ia melempar batu.
— BORAK (@borderrakyat) January 20, 2020
Dugaan penyiksaan baru terhenti, ketika aparat mengetahui foto Lutfi beredar luas di media sosial.
“Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, Ia dipaksa untuk tidak mengubah keterangan.
Selain itu, dalam pemeriksaan, Lutfi tidak didampingi kuasa hukum. Namun, terdapat tanda tangan kuasa hukum dalam BAP-nya.
Lutfi langsung dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat, pada 3 Oktober 2019, usai diperiksa di Polres Jakarta Barat.
Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), dan mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, murni kemauannya sendiri.
“Itu kemauan hati nurani saya sendiri,” kata Lutfi.
Baca Juga: Singgung Lutfi Pengangguran Nyamar Pakai Seragam, Jubir PSI Dikritik Netizen
Sebelumnya, ia didakwa melawan aparat yang sedang bertugas—melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP—yang menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.
Namun, saat itu Lutfi dan massa lainnya tetap bertahan di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Mereka yang dinilai tak menghiraukan peringatan aparat, dituding membuat kerusuhan dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Lutfi juga didakwa telah merusak fasilitas umum, serta melakukan kekerasan terhadap aparat polisi, atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Dengan tudingan terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api, ke arah pot bunga dan pembatas jalan, hingga tak dapat digunakan.
Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP, karena tak meninggalkan kawasan DPR, meski aparat telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.