Berita  

MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ngelmu.co – Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan judical review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dengan artian, iruan BPJS Kesehatan yang semula dikabarkan naik, resmi dibatalkan. Hal ini berawal ketika Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) merasa keberatan dengan adanya kenaikan iuran BPJS.

Mereka pun akhirnya menggungat ke MA dan meminta kenaikan tersebut dibatalkan. Permohonan itu, akhirnya resmi dikabulkan oleh MA.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dikutip dari Detik, Senin (9/3/2020).

Menurut MA, pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis yang diketuai oleh Supandi.

Adapun pasal yang dibatalkan berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Baca Juga: Bahas BPJS, PKS: Apakah Pemerintah Masih Punya Itikad Baik Bela Rakyat Kecil?

Dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dengan ini iuran BPJS kembali ke iuran semula, yakni sebagai berikut:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1