Mahfud Respons Putusan MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah

Mahfud MA Batas Usia

Ngelmu.co – Mantan Menko Polhukam Mahfud Md, merespons keras Putusan MA Nomor 23 soal syarat batas usia pencalonan kepala daerah.

“Saya sebenarnya, agak males mengomentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum, yang untuk dikomentari, sudah… apa… membuat mual, gitu.”

Demikian pernyataan Mahfud, mengutip kanal YouTube pribadinya, Rabu (5/6/2024).

“Sehingga saya berkata, ‘Ya, sudah lah, apa yang kau mau, lakukan saja, merusak hukum’, gitu.”

Namun, akhirnya, Mahfud terpanggil untuk bicara. Sebab, koleganya, yakni Gayus Lumbuun, menurutnya, mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai.

“Tapi kemudian saya menjadi terpanggil juga untuk menjawab pertanyaan itu.”

“Karena kemudian ada pernyataan dari mantan hakim agung, sahabat saya, Gayus Lumbuun.”

“[Gayus] menyatakan bahwa putusan MA seperti itu, progresif, maju bagi demokrasi.”

“Nah, karena yang bicara Gayus Lumbuun, dan banyak yang bertanya kepada saya melalui medsos.”

“Jangan-jangan, Gayus Lumbuun ini salah baca, karena menurut saya putusan MA ini salah.”

Analisis Mahfud

Mahfud pun menyampaikan analisisnya.

Menurutnya, tidak ada alasan MA, mengabulkan gugatan Partai Garuda soal batas usia maju sebagai kepala daerah.

“Kenapa? [MA] memutuskan atau membatalkan satu isi Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang, tetapi dinyatakan bertentangan dengan undang-undang.”

“Begini, KPU, semula mengatur sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7.”

“KPU mengatur begini, untuk menjadi calon itu, untuk mencalonkan diri atau dicalonkan, itu menjadi hak tiap orang, itu ayat 1.”

“Lalu, ayat 2-nya, menyatakan persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagaimana dimaksud ayat 1, diatur dengan ‘syarat-syarat sebagai berikut’.”

“Lalu, ayat 2, butir e, menyebut, bahwa pada saat mencalonkan diri, seperti pasal 1 itu.”

“Dia harus sudah berumur minimal 30 tahun untuk calon gubernu dan atau calon wakil gubernur.”

“Dan [calon harus sudah berumur minimal] 25 tahun untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota.”

Baca juga:

Mahfud juga mengaku heran, mengapa akhirnya putusan MA yang mengubah batas usia itu muncul.

Pasalnya, tidak ada yang salah dengan Peraturan KPU.

“Ini tiba-tiba dibatalkan, katanya bertentangan. Lo, bertentangan dengan yang mana?”

“Wong, peraturan KPU, sudah benar. Oleh sebab itu, kalau memang putusan MA itu mau diterima, berarti dia membatalkan isi undang-undang.”

“Sedangkan menurut hukum kita, menurut konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi undang-undang.”

“Kalau isi undang-undang mau dibatalkan itu cuma dua caranya. Satu, legislative review, yaitu diubah oleh lembaga legislatif sendiri.”

“Atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung, atau Perppu, kalau darurat. [Jadi] ini jauh melampaui kewenangan MA.”

“Saya khawatir, jangan-jangan hakim ini enggak baca Pasal 7 ayat 1.”

Bunyi Pasal 7 ayat 1

[Setiap warga negara, berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota]

Bunyi Pasal 7 ayat 2

[Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut…]

Dari lima poin, yakni a, b, c, d, dan e, yang dimaksud tercantum pada poin e:

[Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota]

Kritik Keras Mahfud

Mahfud kemudian mengatakan, “Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak.”

“Sehingga saya katakan, malas saya bicara yang gitu-gitu, biar saja tambah busuk.”

“Pada akhirnya, kebusukan itu akan runtuh sendiri ‘kan suatu saat.”

“Kalau ini, yang begini-gini diteruskan, ya, sudah silakan saja. Apa yang mau dilakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu.”

Mahfud memang tidak merinci siapa yang ia maksud. Ia hanya mengingatkan, siapa pun yang merusak hukum, akan ada konsekuensinya.

“Tapi suatu saat itu bisa akan memukul dirinya sendiri, ketika orang lain menggunakan cara yang sama.”

“[Cara] yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu.”

Simak selengkapnya:

Putusan MA

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah.

Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju menjadi calon kepala daerah.

Meski ia baru berusia 30 tahun saat pelantikan.

Gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana yang merupakan Ketua Umum Partai Garuda.

Adapun yang mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni hanya dalam tiga hari.

Setelah itu, muncul putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024.

Putusan ini mengubah syarat usia calon kepala daerah.