Marahi Anak Buah Risma, Bupati Alor Diadukan Ketua DPRD ke Bareskrim

Ketua DPRD Alor Bupati Alor Bareskrim

Ngelmu.co – Pertengahan April 2021 lalu, Bupati Alor Amon Djobo, memarahi anak dua anak buah Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Ia kesal, karena merasa ada kesalahan dalam tata kelola penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kemensos, terhadap korban bencana Seroja.

Menurut Amon, penyaluran bantuan PKH [program keluarga harapan] untuk warga miskin di Alor, dan bantuan untuk korban bencana, seharusnya melalui pemerintah daerah (Pemda).

Itu mengapa ia marah, karena merasa Kemensos, melangkahi Pemda.

“Nantinya presiden dan pemerintah pusat, dikira kami, dari pemerintah daerah, tidak bekerja. Padahal, kami sudah bekerja maksimal,” tegas Amon.

Hampir dua bulan berlalu, kemarahannya yang terekam dalam video berdurasi 3 menit 9 detik itu pun viral di media sosial.

Ketua DPRD Alor Mengadu ke Bareskrim

Akhirnya, pada Kamis (17/6) kemarin, Ketua DPRD Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek, mengadukan Bupati Amon ke Bareskrim Polri.

Sebab, ia menilai kemarahan Amon, terhadap pegawai Kemensos, serta sindirannya ke Mensos Risma, telah mempermalukan.

“Tujuan saya ke Mabes Polri, hari ini, untuk melaporkan video viral yang dilakukan Bapak Bupati Alor Amon Djobo.”

Demikian tutur Enny, di Bareskrim Polri, Jakarta, mengutip Antara. “Yang telah mempermalukan kami,” sambungnya.

“Dalam hal ini Ibu Mensos, saya sebagai Ketua DPRD Alor, dan dua staf Kemensos,” imbuhnya lagi.

Amon, diduga melakukan ujaran kebencian–penghinaan–pencemaran nama baik, fitnah, pernyataan hoaks, hingga pengancaman.

“Makanya saya hadir ke sini untuk konsultasi ke Mabes Polri, terkait masalah yang viral,” jelas Enny.

“Ini sangat malu, dan kata-katanya sangat jorok,” sambung politikus PDIP itu.

“Apalagi kita orang NTT, pasti semua tahu dengan bahasa makiannya itu sangat memalukan kaum perempuan,” ujar Enny.

Mengutip Detik, Enny juga mengaku, mengambil langkah hukum karena adanya desakan dari masyarakat NTT yang resah.

Termasuk warga NTT yang di Jakarta, Yogyakarta, pun Jawa Timur (Jatim).

“Kondisi seperti ini, saya datang ke Mabes Polri, ada ujaran dalam arti penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah,” kata Enny, mengutip Detik.

“Maupun pernyataan hoaks dari Bupati Alor, serta menit terakhir, ada pengancaman dibunuh. Sehingga saya hadir di sini, saya konsultasi,” imbuhnya.

‘Harus Ada Tim Khusus’

Ini kali pertama kali bagi Enny, mendatangi Mabes Polri. “Saya sudah konsultasi, karena ini suatu masalah yang viral sekali.”

“Sehingga dari pihak penyidik, semua data-data yang ada itu, baik transkrip dan kata-kata beliau, semua harus legal,” jelasnya.

“Pos untuk besok dimasukkan ke Mabes. Supaya mereka bisa menyelidik, dan kalau sudah selesai hasil kajian mereka dari tim Mabes, baru nanti mereka memanggil saya, memberikan keterangan maupun panggil saksi-saksi semua,” bebernya lagi.

“Jadi, besok saya harus melengkapi data-data, harus dari pos,” sambung Enny.

Pada kesempatan itu, Enny, membawa sejumlah barang bukti, seperti video viral Bupati Alor yang memarahi dua staf Kemensos, hingga berita dari berbagai media terkait kejadian tersebut.

“Bawa rekaman viral video, data-data berita di media lokal maupun nasional. Sudah saya bawa untuk dijadikan bahan untuk laporan,” ucapnya.

Bagi Enny, Bareskrim perlu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini, karena kejadian tersebut melibatkan pejabat negara.

“Nanti, mereka harus buat tim khusus, karena ini antar pejabat negara,” ujarnya.

“Pejabat negara, dalam hal ini Mensos, dihina, dimaki. Sehingga mereka harus ada tim khusus,” lanjut Enny.

Tanggapan Polri

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pun menanggapi kedatangan Enny.

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut masih bersifat konsultasi, karena unsur tindak pidana siber belum terpenuhi.

“Masih dikonsultasikan, untuk hasil konsultasi sementara, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana siber,” kata Ramadhan.

“Sehingga masih dikonsultasikan, apakah unsur-unsur tindak pidana umumnya terpenuhi. Jadi, belum dibuat laporan polisi,” imbuhnya, melalui pesan singkat.

Kritik Kinerja Kemensos

Sebelumnya, Amon, mengkritik kinerja Kemensos, serta memarahi, bahkan mengusir dua anak buah Mensos Risma, di rumah jabatan Bupati Alor.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan April 2021, dan baru tersebar di beberapa grup WhatsApp pada bulan Juni.

Belum diketahui secara pasti, siapa yang merekam video tersebut, dan baru menyebarkannya selang hampir dua bulan sejak kejadian.

Dalam video yang beredar, Amon, mengungkapkan kemarahannya kepada staf Kemensos, sekaligus mengusir mereka, agar segera meninggalkan Alor.

“Benar, itu saya yang memarahi,” akuannya, Selasa (1/6) malam.

Namun, Amon, mengeklaim telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa video viral tersebut.

Baca Juga: Buntut Kemarahan Bupati Alor ke Anak Buah Mensos Risma, PDIP Cabut Dukungan

Meski demikian, pada Rabu (2/6), PDIP telah mencabut dukungannya untuk Amon dan pasangannya, Wakil Bupati Imran Duru.

Pencabutan rekomendasi dukungan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2922/IN/DPP/VI/2021.

Di mana Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, menekennya pada Rabu (2/6).

“DPP PDIP mencabut rekomendasi dan dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor, pasangan Amon Djobo dan Imran Duru.”

“Mempertimbangkan bahwa, Bupati bukan kader PDIP, sehingga tidak dapat dilakukan pemecatan.”

Demikian petikan salah satu poin dalam surat itu, sebagaimana Ngelmu kutip, Kamis (3/6).

Pada poin selanjutnya, DPP PDIP juga menyatakan, mencabut surat bernomor 3628/IN/DPP/XI/2017 tertanggal 30 November 2017.

Terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada Pilkada Serentak Tahun 2017 lalu.

Dengan demikian, pihaknya menekankan, surat tersebut tidak lagi berlaku.

Lebih lanjut, DPP PDIP, menginstruksikan DPC PDIP Alor untuk berkoordinasi dengan seluruh pimpinan serta anggota fraksi partai di DPRD setempat.

Sudah tentu, berkaitan dengan pencabutan rekomendasi dan dukungan yang sebelumnya PDIP beri kepada Amon dan Imran.

Bagi kader yang tak mengindahkan instruksi tersebut, DPP PDIP akan memberi sanksi organisasi.

Begitu juga bagi mereka yang melakukan aktivitas di luar kebijakan yang telah partai ambil.