Berita  

Media Korsel Beberkan Kekejaman Kapal Cina Lempar Jasad ABK Indonesia ke Laut

MBCNews ABK Indonesia

Ngelmu.co – Kanal YouTube media Korea Selatan, MBCNews, pada Selasa (5/5) lalu, mengunggah video yang mengungkapkan kekejaman para pekerja Kapal Longxing 629 Cina. Dalam video berdurasi 4:57 menit itu, terlihat jasad Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, dilempar ke lautan.

Seorang YouTuber asal Korsel, Jang Hansol, membantu mengungkapkan berita ini, dengan menerjemahkan berita bertajuk ‘Eksklusif, 18 jam Sehari Kerja. Jika Jatuh Sakit dan Meninggal, Lempar ke Laut’, yang dibahas oleh MBCNews, lewat kanal YouTube-nya, Korea Reomit, Rabu (6/5).

“Video yang akan kita lihat habis ini adalah kenyataan pelanggaran HAM orang Indonesia, yang bekerja di kapal Cina,” kata Hansol, menerjemahkan apa yang disampaikan penyiar.

Dalam video, MBC menyebut, rekaman diperoleh usai kapal tersebut, kebetulan tengah bersandar di Pelabuhan Busan, Korsel.

Berdasarkan apa yang diterjemahkan Hansol, para ABK Indonesia itu, meminta bantuan kepada pemerintah Korsel, dan media setempat.

Awalnya, pihak televisi mengaku tak bisa percaya dengan rekaman yang diambil pada Senin (30/3) tersebut.

Pasalnya, ketika hendak dilakukan pemeriksaan, kapal itu sudah kembali berlayar.

Namun, Hansol menjelaskan, jika pihak televisi menyatakan perlu melakukan penyelidikan internasional, demi memastikan kabar ini.

Sebuah kotak yang dibungkus kain merah, dan ditempatkan di geladak kapal, menurut Hansol, digunakan untuk menyimpan ABK Indonesia bernama Ari (24).

Di mana ia disebut sudah bekerja lebih dari satu tahun, hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam video, tampak seorang kru mengguncang dupa dan menaburkan cairan sebagai bentuk upacara pemakaman di sana.

“Apa kalian (ada yang ingin disampaikan) lagi? Tidak? Tidak?” tanya kru tersebut pada mereka yang ada di bagian atas kapal.

Setelah melakukan ‘upacara’, jenazah Ari, dilempar ke tengah laut, hingga menghilang di tempat yang tak diketahui berapa ke-dalamannya.

Sebelum Ari, MBCNews menjelaskan, jika Al Fatah (19) dan Sepri (24), sudah lebih dulu meninggal, dan diperlakukan sama. Mereka juga dibuang ke laut.

Lebih lanjut, MBC menayangkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para ABK, yang di dalamnya terdapat keterangan bagaimana mereka akan ditangani jika wafat.

Terdapat tanda oranye di bagian dalam surat. Bagian itu merupakan kesepakatan, jika terjadi musibah dan yang bersangkutan wafat, maka jenazahnya akan dikremasi.

Di mana proses kremasi, akan dilakukan saat kapal bersandar di suatu tempat, dengan catatan, abunya akan dipulangkan ke Indonesia.

Dalam surat perjanjian, juga terdapat pernyataan, jika mereka akan di-asuransikan sebesar 10.000 dollar AS, atau sekitar Rp150 juta, untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris.

Menurut Hansol, yang menerjemahkan berita tersebut, terdapat ABK Indonesia yang bersaksi, jika tempat kerja mereka, kerap mengeksploitasi tenaga kerja.

Rekan kerjanya yang meninggal itu, dikabarkan sudah mengalami sakit selama satu bulan. Awalnya hanya kram.

Tetapi setelah itu, korban mengalami pembengkakan di bagian kaki, hingga akhirnya menjalar ke bagian tubuh lain dan mengalami sesak.

Disebutkan pula jika para pelaut Cina, meminum air pada umumnya. Namun, tidak demikian dengan kru Indonesia, mereka diminta minum air laut.

Seseorang yang bersaksi mengungkapkan, jika dirinya merasa pusing karena tidak biasa meminum air laut.

“Seperti ada dahak yang keluar dari tenggorokan,” tuturnya.

Dalam pengungkapan fakta ini, juga disebutkan bahwa para ABK Indonesia, bekerja selama 18 jam dalam sehari. Bahkan, pernah berdiri hingga 30 jam.

Mereka hanya diberi waktu enam jam untuk beristirahat. Pada saat itulah, saksi mengungkapkan, mereka memanfaatkannya untuk duduk.

MBC juga membeberkan, jika para staf kapal, bekerja di lingkungan yang mirip dengan perbudakan.

Pengacara Pusat Hukum Publik, Kim Jong-cheol, mengatakan adanya eksploitasi serta pengaturan yang mengikat mereka.

Selain itu, ada pula kemungkinan paspor mereka disita, hingga terdapat uang deposit, agar para korban tidak bisa kabur.

Pedihnya lagi, lima kru kapal itu, selama bekerja di sana selama sekitar 13 bulan, hanya menerima gaji sekitar 140.000 won (Rp1,7 juta).

Maka jika dibagi per bulan, para ABK Indonesia, hanya mengantongi sekitar 11.000 won (Rp135.350).

Kapal yang disebut sebagai penangkap tuna itu, dalam beberapa kesempatan, juga bisa menangkap hiu menggunakan tongkat panjang.

Mereka menangkap, dan memotong hiu tersebut, di mana sirip serta bagian tubuh lainnya, akan disimpan di dalam kapal secara terpisah.

Aktivis lingkungan Korsel, Lee Yong-ki, mengatakan jika kabarnya, bisa lebih dari 20 ekor hiu yang mereka tangkap setiap hari.

Terdapat 16 kotak sirip hiu, yang jika satu kotak beratnya 45 kilogram, maka mereka menyimpan sekitar 800 kilogram.

Kelompok pemerhati lingkungan hidup pun yakin, jika sebenarnya kapal itu khawatir aktivitas ilegal mereka terbongkar.

Maka saat ada kematian di antara ABK, mereka terus melanjutkan operasi, tanpa bersandar di pelabuhan.

Menurut Lee, kapal itu juga tidak bisa berlama-lama berada di suatu tempat, karena terlalu banyak menyimpan sirip hiu.

Sebab, jika sampai ketahuan oleh biro pelabuhan atau bea cukai setempat, maka mereka akan mendapat sanksi berat atas kelakuannya.

Kelompok HAM yang menyelidiki kematian empat orang di kapal itu, melaporkan peristiwa ini kepada Garda Penjaga Pantai Korea Selatan (KCG), untuk menyelidikinya lebih lanjut.

Seoul dapat melakukan investigasi ini, karena pada 2015 lalu, mereka telah menandatangani perjanjian internasional, guna mencegah perdagangan manusia.

Termasuk di dalamnya kerja paksa dan eksploitasi seksual.

Sayangnya, dua hari setelah peristiwa terungkap, kapal langsung meninggalkan lokasi, hingga investigasi tak bisa dilanjutkan.

Tetapi hal ini masih bisa diperjuangkan, karena sudah ada pelaut yang berada di Busan, dan akan melaporkan pelanggaran HAM tersebut.

Para kru kapal itu, dilaporkan sudah meminta kepada pemerintah Korsel, untuk menggelar penyelidikan menyeluruh.

Pasalnya, mereka ingin dunia tahu tentang bagaimana kapal Cina memperlakukan mereka sebagai pekerja, dan apa saja yang sudah mereka alami.

Baca Juga: TKA Cina Bos Perusahaan Nikel di Konawe Utara Ketahuan Kantongi KTP Palsu

Kabar ini terus menyebar, khususnya di Indonesia, dan telah sampai ke telinga Menteri Kelautan dan Perikanan ke-6 RI, Susi Pudjiastuti.

“Itulah kenapa Ilegal Unreported Unregulated Fishing harus dihentikan. Ingat dulu kasus Benjina? Di bawah ini berita dari Korea,” tulisnya di media sosial Twitter, @susipudjiastuti, Rabu (6/5) malam.

“Ilegal Unreported Unregulated Fishing sama dengan kejahatan yang mengambil kedaulatan sumber daya ikan kita (sumber protein, ketahanan pangan). Tenggelamkan! Saya sudah teriak sejak tahun 2005,” tegasnya.

Berita ini akan terus dibicarakan, karena kedua video yang telah diunggah ke YouTube, masih menjadi trending.

Di mana video Hansol berada di posisi pertama, sementara milik MBC, berada di posisi keenam.