Berita  

Menangis di Rutan, Andi Pangerang: Tolong Mama Mintakan Maaf untuk Saya

Andi Pangerang Menangis

Ngelmu.co – Andi Pangerang Hasanuddin–peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)–menangis di rumah tahanan (rutan).

Menurut Rahmi–ibunda Andi–sang putra menyesal, telah menuliskan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Andi, kata Rahmi, menangis di rutan saat berkomunikasi dengannya melalui panggilan video (video call).

Saat itu juga, Andi meminta Rahmi untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada Muhammadiyah.

“[Dia] sangat menyesal. Video call dengan saya, sambil menangis dan memohon, ‘Ma, tolong mintakan maaf saya sekali lagi. Kalau maaf saya masih belum cukup, tolong mama mintakan maaf untuk saya’.”

Demikian tutur Rahmi, menyampaikan pernyataan Andi di Kantor Graha Begawan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).

Akhirnya, Rahmi pun rela menempuh perjalanan jauh dari Jombang, Jawa Timur ke Jakarta.

Rahmi berniat menyampaikan permohonan maaf tersebut, dan menemui anaknya yang kini ditahan di Bareskrim Polri.

Andi sendiri telah meminta sang ibu untuk tidak khawatir dengan kondisinya yang sehat di dalam tahanan.

“Saya cuma ingin mengatakan, supaya dia kuat, sabar. Saya kira, ini sudah menjadi pembelajaran untuk ke depannya nanti,” ujar Rahmi.

Baca juga:

Pada Senin (1/5/2023) lalu, Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka.

Keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari ancaman yang Andi tulis melalui akun Facebook pribadinya.

Saat itu, Andi melayangkan komentar pada unggahan peneliti BRIN lainnya, yakni Thomas Djamaluddin.

Andi menuliskan ancaman ‘halalkan darah Muhammadiyah’, ketika mengomentari tulisan Thomas yang berkaitan dengan perbedaan Idulfitri 1444 Hijriah.

Pihak berwenang pun menilai Andi, telah melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Di mana ancaman pidana penjara paling lamanya adalah enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Andi juga terjerah Pasal 45 b jo Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun, dan denda paling banyak Rp750 juta.

Terpisah, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.

Ia menilai, pernyataan Andi, telah meresahkan masyarakat. Itu mengapa, penegakan hukum pun diserahkan kepada pihak berwajib.

“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” kata Handoko.