Berita  

Mengandung Parasetamol dan Sildefanil, Berikut Rentetan Fakta 6 Kopi Saset Berbahaya

Kopi Parasetamol Sildefanil

Ngelmu.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan rentetan fakta terkait kopi saset berbahaya yang mengandung parasetamol dan sildefanil.

Mengutip Kompas, Kepala BPOM Penny K Lukito, pada Jumat (4/3/2022) lalu, menyampaikan, “Tentunya [temuan ini] harus diketahui masyarakat.”

Adapun fakta-fakta terkait temuan BPOM adalah sebagai berikut:

Kronologi

Pihaknya, kata Penny, melakukan operasi penindakan produk kopi ilegal.

Kedeputian Bidang Pendindakan BPOM bergerak bersama Balai Besar POM di Bandung, dan Loka POM di Kabupaten Bogor.

Dari hasil operasi tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, dan kemudian menyitanya. Seperti:

  • 15 kilogram jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat (BKO);
  • 36 jenis obat tradisional mengandung BKO;
  • 32 kilogram bahan baku obat ilegal seperti paracetamol dan sildenafil; serta
  • 5 kilogram produk rumahan atau bahan campuran setengah jadi.

“Ada alat produksi sederhana, dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri,” jelas Penny.

Merek Kopi

BPOM juga mengungkap 6 merek kopi saset yang ketahuan mengandung parasetamol dan sildenafil. Di antaranya:

  1. Kopi Jantan,
  2. Kopi Cleng,
  3. Spider,
  4. Kopi Badak,
  5. Urat Madu, dan
  6. Kopi Jakarta Bandung.

Bahaya serta Efek Samping

Parahnya lagi, dosis parasetamol dalam kopi-kopi tersebut, tidak diketahui secara jelas.

Ini jelas berbahaya, karena overdosis mengonsumsi parasetamol dapat menyebabkan gangguan sistem organ hati.

Efek samping parasetamol juga dapat menilbulkan gejala alergi serius. Seperti

  • Ruam;
  • Gatal;
  • Bengkak di wajah, lidah, atau tenggorokan;
  • Pusing; hingga
  • Kesulitan bernapas.

Sementara efek fatalnya adalah kerusakan hati dan ginjal.

Baca Juga:

Bagaimana dengan sildenafil yang merupakan nama generik atau zat aktif, yang secara klinis digunakan untuk mengatasi impotensi atau disfungsi ereksi pada pria?

Overdosis sildenafil dapat berakibat pada:

  • Kesulitan napas;
  • Pingsan;
  • Penurunan fungsi pengelihatan dan pendengaran; serta
  • Ereksi selama 4 jam atau lebih.

Belum lagi bagi penderita sakit jantung, berlebihan mengonsumsi obat kimia sildenafil, bisa mengakibatkan:

  • Nyeri di dada, rahang, lengan kiri;
  • Pusing; dan
  • Mual.

Dengan kata lain, penggunaan sildenafil, biasanya terdapat pada kopi saset obat-obat viagra.

Penny juga menjelaskan, penggunaan bahan pangan yang mengandung BKO, berisiko pada kesehatan.

Seperti gangguan jantung, gangguan hati, hingga menyebabkan kematian.

Tanpa Izin Edar

Tiga kopi di atas, menyertakan izin BPOM pada kemasannya. Namun, Penny memastikan bahwa izin tersebut adalah palsu.

“Itulah kenapa, kita perlu mengecek BPOM mobile,” tegas Penny.

“Kalaupun kita sudah melakukan cek kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali,” sambungnya.

“Apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu,” imbuhnya lagi.

Tersangka

BPOM juga menetapkan dua tersangka atas temuan pihaknya, dengan tuduhan pemalsuan izin BPOM yang tertera pada kopi saset.

Pelaku, atas perbuatannya, terancam terjerat Pasal 196 dan 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Kedua tersangka, kata Penny, juga terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Berikut bunyi Pasal 196 UU 36/2009:

[Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah].

Berikut bunyi Pasal 197 UU 36/2009:

[Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah].