Berita  

Bertentangan dengan UUD 45, MK Perintahkan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja

MK UU Cipta Kerja

Ngelmu.co – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD NRI 1945.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat [sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan].”

Demikian tutur Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, mengutip siaran langsung kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).

Artinya, jika pemerintah dan DPR tidak memperbaiki UU Cipta Kerja, maka undang-undang yang sebelumnya kembali berlaku.

Baca Juga:

Pemerintah juga tidak boleh membuat aturan serta kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja, selama dua tahun ke depan.

“Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021, harus dinyatakan berlaku kembali.”

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.”

“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Anwar.

Pakar Menanggapi

Pakar menilai putusan ini sebagai kemenangan besar, lantaran membuktikan adanya proses legislasi yang salah.

“Ini kemenangan besar, menunjukkan ada legislasi ugal-ugalan, enggak benar.”

Demikian kata pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, Kamis, 25 November 2021).

Namun, ia menilai bahwa tetap ada yang harus dikoreksi dari MK.

Pertama, jika MK menilai ada cacat formal di UU Ciptaker, Zainal menanyakan, mengapa tidak mencabut seluruhnya?

“Tampaknya, MK mencari jalan tengah dengan melakukan conditional unconstituonal.”

“MK memodifikasikan pengujian formal berbasis kemanfaatan,” ujar Zainal.

Selain itu, ia juga mengaku bingung dengan putusan MK ini. Simak pernyataan lengkapnya berikut ini:

Terus terang, saya agak bingung, ‘kan ada dua konsep. Conditionally constitutional artinya tetap dianggap berlaku sementara waktu sampai diperbaiki.

Sedangkan conditionally unconstitusional, dianggap tidak konstitusional dan tidak diberlakukan sampai diperbaiki.

Kalau ini conditionally unconstitusional, kok, ada poin 4?

Bayangan saya, harusnya yang dilakukan:

  1. Tidak memberlakukan sementara waktu, dan kalau tidak diperbaiki, maka tidak berlaku selamanya;
  2. Dengan begitu, jelas sudah, enggak bisa digunakan untuk buat keputusan apa pun, sehingga enggak perlu pakai amar nomor 7;
  3. Malah yang perlu diatur adalah bagaimana dengan PP dan berbagai aturan yang sudah terlanjur keluar? Apakah ini akan ditangguhkan dulu, atau akan diserahkan ke MA untuk pemberlakuannya?

Ahli hukum tata negara Feri Amsari juga angkat bicara. Ia memberi catatan khusus, “Putusan ini sungguh menarik.”

Menurutnya, MK membenahi secara luar biasa tata cara pembentukan UU.

“Putusan ini akan membuat DPR dan pemerintah harus berhati-hati membuat UU,” kata pengajar Universitas Andalas Padang itu.

Namun, Feri menilai, masih ada tanda tanya penting, mengapa inkonstitusional bersyarat diberlakukan dua tahun.

Padahal MK menganggap UU Cipta Kerja telah menyalahi ketentuan konstitusi serta UU 12/2011.

“Apa pun itu, ini kemenangan baik bagi publik,” ucap Feri.

Sebagai informasi, dalam putusannya, MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Berikut bunyi amarnya:

  • Menyatakan pembentukan UU 11/2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan;
  • Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali;
  • MK menyatakan UU 11/2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu, sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja;
    Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Empat hakim konstitusi pun dissenting opinion; Anwar Usman, Daniel, Manahan, dan Arief Hidayat.