Berita  

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres 35 Tahun!

MK Tolak Usia Cawapres

Ngelmu.co – Mahkamah Konstitusi (MK), menolak permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tepatnya yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.

Begitu juga dengan Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta agar usia minimal capres cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, menjadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Anwar juga menyampaikan jika permohonan para pemohon, tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi; Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara batas usia minimal capres cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak.

MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan atau ketetapan untuk satu perkara pada Senin (16/10/2023) ini.

Menurut agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah:

  • Nomor 51/PUU-XXI/2023,
  • Nomor 55/PUU-XXI/2023,
  • Nomor 90/PUU-XXI/2023,
  • Nomor 91/PUU-XXI/2023,
  • Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan
  • Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres.

Menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca juga:

Perkara ini menjadi sorotan publik, sekaligus dikaitkan dengan wacana Gibran Rakabuming Raka, maju jadi cawapres di Pilpres 2024.

Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo yang baru 36 tahun itu belum memenuhi syarat.

Sejumlah pihak menduga, permohonan uji materiel UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran.

Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

Menjelang hari pembacaan putusan, sejumlah pihak telah menyampaikan kritik kepada MK.

Kritikan datang dari Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud Md, para pakar hukum tata negara, hingga partai politik.

Mahfud menilai, MK tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres cawapres.

UU Pemilu, menurutnya, hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Mahfud menyatakan, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Maka MK yang berstatus negative legislator, tidak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

Selain batas usia minimal, ada juga sejumlah pemohon yang meminta MK untuk menetapkan batas usia maksimal capres cawapres.

Di mana sidang perkara, masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).