Berita  

Muhammadiyah Setujui Rekomendasi MUI soal Palestina: Istiqamah Tak Buka Hubungan dengan Israel

MUI Muhammadiyah Indonesia Palestina

Ngelmu.co – Dalam Tausiyah Akhir Tahun MUI 2020, Majelis Ulama Indonesia, menyampaikan beberapa rekomendasi yang poin pertamanya berkaitan dengan Palestina, yakni sikap RI terhadap isu normalisasi hubungan dengan Israel.

Mengetahui hal tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun mendukung penuh.

Termasuk rekomendasi poin kedua yang berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia, sepanjang 2020.

Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, sepakat dengan rekomendasi MUI.

Agar dalam menyikapi konflik Palestina-Israel, pemerintah Indonesia, tetap berpegang teguh pada konstitusi.

Berkomitmen, dalam barisan mendukung perjuangan rakyat Palestina, meraih kemerdekaan.

Maka itu Indonesia, menurut Dadang, juga tidak boleh membuka hubungan diplomatik dengan Israel [penjajah Palestina].

“Jadi saya setuju, bahwa kita tetap istiqamah untuk tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” tegasnya, mengutip Republika, Sabtu (26/12).

“Karena kita, dalam pembukaan UUD 45, disebutkan bahwa penjajahan di muka bumi harus dihapuskan,” sambung Dadang.

“Menurut pandangan kita orang-orang Indonesia, bahwa Israel itu masih menjajah negara Palestina,” lanjutnya lagi.

Baca Juga: Akankah RI Jalin Hubungan dengan Israel Usai AS Mengiming-iming Bantuan Miliaran Dolar?

Dadang pun berharap, Indonesia tidak terayu dengan iming-iming investasi triliun dolar dari Amerika Serikat (AS).

Rayuan yang muncul dengan syarat, jika Indonesia, mau menormalisasi hubungan dengan Israel.

Menurut Dadang, Indonesia harus tetap berpegang teguh dengan konstitusi.

“Jangan sampai dikorbankan, berapa triliun sih, ‘kan tidak besar juga,” bebernya.

“Jangan sampai terimingi, ini menyangkut konstitusi,” tegas Dadang.

“Jadi saya setuju dengan apa yang dideklarasikan oleh MUI, untuk tetap kita berpegang teguh pada konstitusi,” imbuhnya.

PP Muhammadiyah, juga sepakat dengan rekomendasi MUI yang mendorong reformasi secara mendasar.

Terhadap semua institusi penegak hukum, demi tercapainya penegakan hukum yang adil, konsisten, dan konsekuen.

Semua warga, kata Dadang, punya kedudukan yang sama di mata hukum.

Maka itu, tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Penegak hukum juga harus memperlakukan sama, tidak ada orang yang di-diskriminasikan,” kata Dadang.

“Semua lapisan, kelompok, baik latar belakang ekonomi atau adat apa pun, harus sama perlakuannya,” sambungnya.

Jangan sampai, lanjut Dadang, masyarakat merasa pemerintah tidak adil.

“Itu harus menjadi perhatian bagi pemerintah, bagi penegakan hukum,” pungkasnya.