Berita  

MUI Ingatkan Fatwa Haram soal Buzzer

Fatwa MUI Buzzer Haram

Ngelmu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan adanya fatwa haram terkait aktivitas buzzer, yakni Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

“Dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.”

Demikian jelas Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, secara tertulis, mengutip Kompas, Jumat (12/2) kemarin.

“Demikian juga [untuk] orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya,” sambung Ni’am.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, ketentuan lain terkait konten dan informasi di media sosial. Antara lain:

1. Kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

2. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok, hukumnya haram, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

3. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

“Kemudian menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak. Padahal, konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik. Seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram,” tegas Ni’am.

Selengkapnya, baca di sini: Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial

Buzzer semakin menjadi perhatian, setelah tokoh ekonomi Indonesia, Kwik Kian Gie, mengaku takut untuk mengemukakan pendapat berbeda.

“Saya belum pernah setakut saat ini, mengemukakan pendapat yang berbeda, dengan maksud baik, memberikan alternatif.”

“Langsung saja di-buzzer habis-habisan, masalah pribadi diodal-adil.”

“Zaman Pak Harto, saya diberi kolom sangat longgar oleh Kompas. Kritik-kritik tajam, tidak sekalipun ada masalah.”

Demikian cuitnya melalui akun Twitter pribadinya, @kiangiekwik, Sabtu (6/2) lalu.

Baca Juga: Jawaban Berbagai Pihak Usai Pemerintah Minta Dikritik

Pengamat komunikasi dan budaya digital dari UI [Universitas Indonesia], Firman Kurniawan juga menilai buzzer punya pengaruh sangat besar di era digital ini.

“Di media sosial, pendapat yang baik itu bisa diperkuat oleh followers. Nah, itu dalam situasi yang alamiah di dunia media sosial,” tuturnya, Kamis (11/2).

“Tetapi dalam kenyataannya, kemudian ada satu pihak yang memulai dengan memfabrikasi dukungan, bisa pakai buzzer yang dibayar, bisa pakai bot untuk membentuk suasana,” pungkas Firman.