Berita  

Pelajaran Pancasila Tak Masuk Mata Kuliah Wajib, HNW Sarankan Pemerintah Cabut PP 57

Pelajaran Pancasila Tak Masuk Mata Kuliah Wajib, HNW Sarankan Pemerintah Cabut PP 57

 

Ngelmu.co – Kecerobohan dalam pembuatan peraturan kembali terulang. Setelah sebelumnya hilang ‘frasa agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasioanl 2020-2035, kini hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib untuk perguruan tinggi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021.

HNW Minta Pemerintah Segera Mencabut PP Tersebut

Hal ini sangat disayangkan oleh anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (NHW).

Demi mengakhiri polemik yang terjadi, ia menyarankan agar pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh peraturan yang sudah ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan oleh Menhumham.

Terlebih menurutnya, menghilangkan kedua mata pelajaran tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

“Padahal menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi,” terang HNW.

Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP No. 57/2021 tidak memadai.

Sebab, sebelumnya Kementerian tersebut juga melakukan kesalahan yang fatal, yakni dengan menghilangkan ‘frasa agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.

“Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh, karena setelah hilangnya ‘frasa agama’, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, di tengah gencarnya pemerintah memerintahkan rakyat untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme,” ujarnya.

Namun, evaluasi menyeluruh dan pencabutan terhadap PP tersebut harus dilakukan secara bijaksana, tidak grasa-grusu maupun mengabaikan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.

“Ini sudah kesekian kali terjadi. Sebelumnya, hilangnya frasa agama dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, atau Perpres yang membolehkan investasi miras, yang akhirnya dicabut oleh Presiden. Dan sekarang hilangnya kewajiban Mata Kuliah Pancasila,” ujarnya.

“Ini untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak lagi terjadi. Dan siapapun yang bertanggung jawab atas kesalahan ini agar diberi sanksi. Karena masalah itu tidak hanya mispersepsi seperti disampaikan oleh Mendikbud, tetapi adanya proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan Undang-Undang dibiarkan sampai ke meja Presiden bahkan sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham. Kalau kesalahan fatal soal aturan resmi terkait Pendidikan ini tidak dikoreksi dengan serius, maka ini akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif bagi Mahasiswa, dunia Pendidikan dan bahkan masyarakat pada umumnya,” tuturnya.

Pencabutan Secara Resmi

HNW pun sempat merasa heran dan sangat menyayangkan atas sikap Mendikbud dan Presiden yang kurang teliti sebelum memproses Rancangan PP dan menandatanganinya.

“Kok bisa PP yang tak sesuai dengan UU tersebut bisa sampai ke Presiden dan akhirnya ditandatangani oleh Presiden. Seharusnya hal ini tidak akan terjadi apabila seluruh proses berjalan dengan prinsip amanah/ profesional, teliti dan hati-hati,” tambahnya lagi.

Menutunya, untuk mengoreksi PP bermasalah, tidak bisa hanya sekadar melalui siaran pers sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kemendikbud, melainkan melalui pencabutan secara resmi untuk merevisi PP tersebut oleh Presiden.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka dikhawatirkan PP tersebut memiliki nasib yang sama seperti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi miras. Di mana secara lisan Presiden memang mencabut izin tersebut, akan tetapi tidak dilanjutkan dengan proses koreksi legislasi.

“Sampai sekarang revisi atau pencabutan resmi terhadap Perpres tersebut belum ada. Jadi, lampiran Perpres tersebut hanya dicabut berdasarkan pidato Presiden Jokowi. Jadi bagaimana status hukum pencabutan tersebut juga dampak-dampak turunannya? Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang semestinya berlaku di negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” jelasnya.

Baca Juga: Tanya Muhammadiyah soal Tak Ada Kata Agama di Peta Pendidikan Nasional 2020-2035

Ia berharap, peristiwa ini bisa dijadikan pelajaran bagi pemerintah, dan segera melakukan koreksi dengan cara legal, yaitu PP tersebut secara resmi segera dicabut oleh Presiden dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Sebaiknya PP itu secara resmi segera dicabut oleh Presiden yg telah menandatanganinya, dan dilakukan evaluasi secara menyuruh. Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, Presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUDNRI 1945,” pungkasnya.