Berita  

Pemblokiran Internet Papua: Presiden dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum

Presiden dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet Papua

Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua, Nelvy Christin, dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, seperti dilansir Tempo, Rabu (3/6).

Diketahui, tergugat 1 adalah Menkominfo Johnny, sementara tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.

Gugatan Tim Pembela Kebebasa Pers, yang terdiri dari beberapa lembaga—organisasi—seperti Aliansi Jurnalis Independen dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet), dikabulkan.

Pasalnya, pemutusan internet dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum, karena tidak menyediakan fasilitas agar informasi tersedia bagi publik.

Pemblokiran internet, selain menghalangi jurnalis dan pembela yang memantau serta melaporkan konflik, juga dinilai memfasilitasi pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan hukum HAM internasional.

Maka tindakan tersebut, diputuskan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 20 ayat (2b).

Lebih lanjut Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman kepada tergugat 1 dan 2, membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu.

Baca Juga: Tak Digaji, Aminatus Sadiyah Ikhlas Ajarkan Warga Pedalaman Papua Mengaji

Dalam pembacaan putusan itu, Majelis Hakim, menolak eksepsi para tergugat.

Majelis Hakim, juga menilai pemerintah, telah melanggar hukum atas tindakan:

  • Throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019,
  • Pemutusan akses internet sejak 21 Agustus-4 September 2019, dan
  • Lanjutan pemutusan akses internet per 4-11 September 2019.

Sebelumnya, pemerintah melakukan pemblokiran internet pada Agustus 2019.

Di mana hal itu dilakukan, usai terjadinya kerusuhan karena aksi demonstrasi, di Papua dan Papua Barat.