Berita  

Pemerintah Izinkan Bawa Masuk Miras Lebih Banyak dari Luar Negeri

Bawa Miras Lebih Banyak

Ngelmu.co – Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk membawa masuk minuman keras alias minuman beralkohol (minol), lebih banyak dari luar negeri [untuk dikonsumsi sendiri].

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Pasal 53 huruf d, menjelaskan, ketentuan pengadaan minol yang berasal dari impor di aturan sebelumnya, tidak berlaku [dicabut].

Dalam artian, beleid tersebut mengubah ketentuan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).

Sebelumnya, batas maksimal masyarakat membawa minol dari luar negeri adalah 1 liter per orang.

Kini kuota tiap-tiap orangnya bertambah menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter.

“Barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri, paling banyak 2.250 ml per orang.”

Demikian jelas lampiran pengecualian XXIII nomor 128, seperti Ngelmu kutip pada Selasa (9/11).

MUI Desak Kemendag

Kini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis, menyuarakan desakan.

Agar Kementerian Perdagangan (Kemendag), membatalkan aturan penambahan impor minol tersebut.

Sebab, menurutnya, aturan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), akan merugikan anak bangsa.

“Kami berharap, Permendag ini dibatalkan. Demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa, juga kerugian negara.”

“Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras atau beralkohol, segera dibahas dan dituntaskan.”

Demikian pinta Kiai Cholil dalam keterangan resminya, seperti Ngelmu kutip dari situs MUI, Selasa (9/11).

Baca Juga:

Kiai Cholil juga menilai, Permendag tersebut cenderung memihak kepada kepentingan wisatawan asing.

Ketetapan Permendag sebelumnya, kata Kiai Cholil, padahal sudah sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu).

Salah satunya adalah memberi pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak, dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.

Lebih lanjut, ia juga melihat penambahan kuota ini akan membuat masyarakat Indonesia–pun wisatawan asing–terbiasa membawa minol dengan jumlah lebih banyak.

“Mudah-mudahan pemerintah mendengar dan mau merevisinya,” kata Kiai Cholil.

“Tidak muluk-muluk, yang kami tuntut adalah melindungi anak bangsa dari narkoba,” imbuhnya.

“Letak perbedaan manusia dan makhluk lainnya adalah akalnya,” sambungnya lagi.

“Kalau sudah diracuni akalnya, maka hilang-lah kemanusiaannya untuk membangun bumi dan mempertahankan NKRI,” pungkas Kiai Cholil.