Berita  

Pendiri Al Zaytun Ungkap Cara Panji Gumilang Cari Uang

Panji Gumilang Cari Uang
Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Imam Supriyanto saat berbincang dalam program Gaspol! Kompas.com

Ngelmu.co – Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Imam Supriyanto, mengungkapkan cara Panji Gumilang, mendapatkan uang.

Menurutnya, ada banyak cara pengumpulan dana yang dilakukan oleh Panji.

Mulai dari meminta infak dari para pengikut, hingga membuat panti asuhan. Pada 1993, misalnya, infak yang dihasilkan mencapai dua ton emas.

“Kalau sudah imam mengumumkan infak fisabilillah, itu apa yang dimiliki anggota, jiwa dan raga, makanya semua orang punya warisan, dijual, punya apa dijual, pada waktu itu dana yang dikumpulkan, dikurskan dengan emas itu sekitar dua ton emas.”

Demikian pernyataan Imam dalam program Gaspol! Kompas.com yang Ngelmu kutip pada Jumat (7/7/2023).

Panji mencari cara lain yang lebih mudah untuk mendapatkan dana lebih cepat.

Sebab, jika hanya infak dari pengikut, akan memakan waktu lama. Panji pun kemudian mendirikan berbagai lembaga sosial.

Seperti panti asuhan, yayasan yatim piatu, hingga lembaga lainnya.

Mereka menaruh anak-anaknya di panti tersebut, sehingga Departemen Sosial atau Kementerian Sosial (Kemensos), menstatuskan sebagai yatim piatu.

“Sebetulnya itu programnya tipu-tipu. Mereka bikin panti asuhan, bikin yayasan yatim, lembaga-lembaga sosial, itu anak-anak yatimnya itu anak-anak mereka sendiri.”

Anak Buah Panji

Bukan cuma itu. Panji juga menyebarkan orang untuk meminta di depan minimarket.

Begitu pula di masjid-masjid atau mobil-mobil keliling.

“Orang mau masuk [minimarket] dikasih amplop kosong, setelah keluar ada isinya, atau di masjid-masjid kantor, atau di mobil-mobil keliling, halo-halo.”

“Itu semua anak buahnya Panji Gumilang. Nah, kalau ditanya, pasti enggak mengaku, dan kalau ditanya, pasti ada izinnya, ada legalitasnya,” jelas Imam.

Kontroversi Panji Al Zaytun

Sebagai informasi, nama pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali tersorot; setelah muncul beragam video viral kontroversial.

Mulai dari saf salat Idulfitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Bahkan, terlihat satu orang wanita, sendiri, berada di depan kerumunan saf laki-laki.

Kontroversi itu pun jelas menuai kritik serta protes dari berbagai pihak. Teranyar, Panji memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

Baca juga:

Sebelumnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Laporan itu sudah naik tahap penyidikan, meskipun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu kemudian dijadikan dalam satu berkas perkara.

Panji kini terjerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama.

Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung merupakan pihak yang melaporkan Panji.

Laporan dugaan penistaan agama terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.