Berita  

Permendikbud Ristek 30/2021: Mereka yang Mendukung dan Mereka yang Memprotes

Permendikbud Ristek 30
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Foto: YouTube/Jalur Rempah RI

Ngelmu.co – Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, masih terus menjadi perdebatan.

Jika begini, tentu ada yang tetap mendukung di tengah-tengah kencangnya penolakan.

Lantas, pihak mana yang menyetujui Permendikbud Ristek 30/2021, serta siapa saja yang memprotesnya?

Pendukung Permendikbud Ristek 30/2021

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Senin (8/11) lalu.

Pada kesempatan itu, ia mengaku mendukung penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Yaqut menilai, peraturan tersebut sebagai bentuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan, Mas Menteri,” tuturnya di Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Maka itu untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud Ristek 30/2021, Kemenag segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Yaqut sepakat dengan Nadiem, bahwa kekerasan seksual adalah salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual, banyak terjadi di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

“Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus-menerus,” jelas Yaqut.

‘Seharusnya Permendikbud Ini dapat Dukungan’

Anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP My Esti Wijayati, juga mengatakan bahwa Permendikbud Ristek 30/2021, seharusnya mendapat dukungan.

Ia tidak setuju dengan pihak yang menyebut peraturan itu sebagai pelegalan zina.

“Permendikbud ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan, maupun pelegalan LGBT.”

“Seharusnya, Permendikbud ini mendapat dukungan, bukan untuk dipermasalahkan dan meminta untuk ditarik,” tutur Esti, Selasa (9/11) kemarin.

“Langkah cepat sebelum RUU P-KS disahkan, yang dilakukan Nadiem Makarim, melalui Permendikbud ini, tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa, terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan kampus,” imbuhnya.

Menurut Esti, RUU P-KS masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR RI, dan perlu waktu sampai bisa menjadi UU serta diimplementasikan.

Maka itu ia menegaskan, Permendikbud Ristek 30/2021, harus diapresiasi.

“Langkah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di dalam mengeluarkan Permendikbud tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi, mestinya harus diapresiasi.”

“Ini langkah cepat, agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, bisa dicegah lebih dini, dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin, jika itu terjadi,” kata Esti.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa Permendikbud, telanjur menjadi polemik, hingga mendapat penolakan dari Komisi X.

Namun, ia mengungkap bahwa sampai saat ini belum ada agenda rapat terkait pembahasannya, antara Komisi X dan Nadiem.

‘Kami Melihat Positif Permendikbud Ini’

Lewat Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, Universitas Padjadjaran (Unpad), menanggapi Permendikbud Ristek 30/2021.

“Kami melihat positif Permendikbud ini, karena memberikan dasar untuk universitas melakukan pencegahan kekerasan seksual secara lebih terstruktur.”

Demikian tutur Arief melalui pesan singkat, seperti Ngelmu kutip pada Rabu (10/11).

Sebelumnya, lanjut Arief, Unpad memang telah memiliki aturan pencegahan kekerasan seksual, yakni Peraturan Rektor Unpad 16/2020.

“Permendikbud ini ‘kan konteksnya pencegahan kekerasan seksual,” ujarnya.

“Jadi, sudut pandangnya, kalau suka sama suka, tidak masuk kekerasan seksual, tapi tentu saja tidak berarti melegalkan zina,” sambungnya.

Pihak kampus Unpad, kata Arief, juga mengaku telah menerima sosialiasi terkait Permendikbud Ristek 30/2021 dari kementerian, melalui surat dan pertemuan.

Namun, Unpad belum menyosialisasikan aturan tersebut ke seluruh mahasiswanya.

“Tapi ke mahasiswa kami belum melakukan,” jelas Arief.

Ketua BEM Unpad Rizky Maulana–pada kesempatan terpisah–mengaku belum dapat menanggapi aturan, sebelum berdiskusi di internal organisasi.

“Kami belum bisa memberikan tanggapan, karena masih perlu didiskusikan di internal BEM, dan perlu forum terlebih dahulu,” jawabnya.

‘Saya pada Posisi Mendukung’

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, mendukung terbitnya Permendikbud Ristek 30/2021.

Menurutnya, aturan tersebut perlu, mengingat berbagai kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa, makin meningkat.

“Saya pada posisi mendukung lahirnya Permen 30 ini,” kata Huda.

“Karena fakta di lapangan, di kampus kita, tingkat kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa, mahasiswi kita, trennya semakin meningkat, dari tahun ke tahun, itu catatan.”

“Jadi, tren naik, dan tingkat kekerasan seksualitasnya juga sangat variatif, dan semakin mengkhawatirkan,” jelas Huda, dalam diskusi di DPR, Selasa (9/11) lalu.

Pelaku kekerasan seksual, sambungnya, saat ini juga variatif, karena bisa berasal dari mana pun di lingkungan kampus.

Huda pun berharap, publik tidak menilai aturan ini dapat melegalkan zina, melainkan sebagai upaya pencegahan.

“Catatan yang kedua, pelakunya pun juga variatif, tadinya ia membayangkan secara etik, moral, gitu.”

“Ada oknum yang melibatkan dosen, oknum pegawai kampus, dan seterusnya, karena itu, saya pada posisi mendukung sepenuhnya, Permen untuk mengatur terkait dengan tingkat kekerasan yang makin tinggi.”

“Saya kira, publik enggak usah jauh-jauh membawa ke sana. Jadi, letakkan saja Permen 30 ini sebagai semangat untuk pencegahan,” imbau Huda.

Mengenai potensi multitafsir, Huda meminta adanya revisi terbatas, dengan mengubah diksi ‘tanpa persetujuan korban’.

“Apa bentuk revisi terbatasnya? Kira-kira beberapa diksi, misalnya menyangkut soal ‘selama dapat persetujuan’, itu saya kira, diksi-diksi itu dihilangkan.”

“Misalkan, di salah satu definisi kekerasan, itu misalnya ‘seseorang perlihatkan anunya, tanpa persetujuan’, itu dianggap kekerasan, kalau persetujuan, dianggap tidak kekerasan, diksi ini perlu dihilangkan.”

Baca Juga:

Hal lain yang menurut Huda, perlu revisi adalah harus ditautkan kepada norma hukum dan agama yang telah ada, agar masyarakat dapat memahami.

“Konten yang lain, yang perlu direvisi, adalah harus ditautkan kepada norma hukum, dan kalau perlu juga ditautkan dengan norma agama.”

“Jadi, kalau misalnya menyebut definisi terkait dengan kekerasan seksual, itu tidak berhenti di situ,” kata Huda.

“Lalu, dikembalikan kepada masing-masing, tapi harus ditautkan kepada norma hukum yang sudah ada,” imbuhnya.

“Termasuk kalau perlu, kalau perlu, sampai pada norma agama,” tutupnya.

Pemrotes Permendikbud Ristek 30/2021

Pihak yang memprotes Permendikbud Ristek 30/2021, menjelaskan bagian mana dalam peraturan yang membuat mereka keberatan.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menanyakan dasar hukumnya.

“Secara mendasar, kita perlu ingat, bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah–dalam hal ini Mendikbud Ristek–harus mengacu pada UU 12/2011 [tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].”

“Di dalam Pasal 8 ayat 2 undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa peraturan menteri, bisa memiliki kekuatan hukum mengikat.”

“Manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi. Maka terbitnya peraturan menteri ini, menjadi tidak tepat.”

“Karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada,” tegas Ledia.

Jauh dari Nilai Pancasila

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan beberapa muatan dalam Permendikbud Ristek tersebut, yang jauh dari nilai-nilai Pancasila.

Bahkan, menurut Ledia, cenderung kepada nilai-nilai liberalisme.

“Sangat disayangkan, bahwa satu peraturan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual, justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama.”

“Di dalam prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yang termuat di Pasal 3.”

“Padahal, Pancasila–dengan sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa–adalah dasar negara yang [tiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila] merupakan cara manusia Indonesia, bersikap dan mengambil keputusan,” jelas Ledia.

Selain tidak adanya landasan norma agama, sambungnya, berbagai muatan–dalam mengambil sikap–Permendikbud Ristek ini juga banyak memasukkan unsur liberal.

“Definisi kekerasan seksualnya menjadi bias,” kata Ledia.

“Misalnya saja, ketika memasukkan salah satu jenis kekerasan seksual pada ‘penyampaian ujaran yang mendiskriminasi identitas gender’.”

“Belum lagi, masuknya persoalan ‘persetujuan’, atau yang biasa dikenal sebagai consent, menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan.”

“Sebagaimana bisa ditemukan pada Pasal 5 ayat 2,” papar Ledia.

“Bahwa, beraneka tindakan atau perilaku, akan masuk dalam konteks kekerasan seksual, bila tidak terdapat persetujuan dengan korban.”

“Ini tentu merupakan satu acuan peraturan yang berbahaya,” kritiknya.

“Ditambah dengan tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda kita seolah digiring pada satu konteks,” sambung Ledia.

“Bahwa ‘dengan persetujuan, suatu perilaku terkait seksual, bisa dibenarkan’. Jelas-jelas berbahaya ini,” tegas Ledia.

Lalu, ia juga mencontohkan awal dari terjadinya banyak hubungan seks di luar nikah, adalah soal persetujuan, alias suka sama suka.

Belum lagi, kini mulai bermunculannya perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender, secara terang-terangan.

“Padahal, dalam norma agama, seks di luar nikah juga perilaku LGBT, bukan sesuatu yang dibenarkan,” kata Ledia.

Sekadar Sanksi Administratif Internal

Secara keseluruhan, Ledia, juga melihat bahwa isi dari Permendikbud Ristek 30/2021 ini belum mencegah pun melindungi secara hukum.

Namun, hanya sekadar menyampaikan sanksi administratif internal.

“Setelah dicermati, peraturan menteri ini hanya menambah beban birokratisasi administrasi baru, dengan segala ketentuan perizinan.”

“Dan belum menampakkan satu klausul pun yang bisa memastikan proses hukum berjalan, untuk melakukan pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual.”

Ledia juga mencontohkan, bagaimana Pasal 7 dan 8, berfokus pada birokratisasi administrastif.

Ancaman cukup berat juga belum nampak dalam keseluruhan muatan Permendikbud Ristek tersebut.

“Padahal, salah satu sarana efektif dalam pencegahan adalah terdapatnya ancaman hukum yang jelas dan tegas, secara pidana.”

“Agar orang berpikir seribu kali, kalau mau melakukan kejahatan.”

“Tambahan pula, Permendikbu Ristek ini juga seolah menyampingkan proses hukum, bila terjadi suatu kasus.”

“Karena nampak lebih berfokus pada pengadilan internal, dengan keberadaan satgas di lingkungan kampus,” kritik Ledia lagi.

Maka itu ia berharap, Permendikbud Ristek 30/2021, dibatalkan.

Ledia juga meminta agar Kemendikbud Ristek, dapat lebih fokus kepada pembinaan sistem perkuliahan yang berkarakter Pancasila.

Keberatan MOI

Majelis Ormas Islam (MOI) tegas menolak Permendikbud Ristek 30/2021, karena menilai, justru dapat melegalkan seks bebas di kampus.

MOI terdiri dari 13 ormas Islam, yakni:

  1. Persatuan Umat Islam (PUI);
  2. Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII);
  3. Syarikat islam (SI);
  4. Mathla’ul Anwar;
  5. Al Ittihadiyah;
  6. Al Washliyah;
  7. Persatuan Islam (PERSIS);
  8. Wahdah Islamiyah;
  9. Al Irsyad Al Islamiyah;
  10. Hidayatullah;
  11. Ikatan Dai Indonesia (IKADI);
  12. Badan Kerja sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI); dan
  13. Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).

Adapun 12 sikap MOI terhadap Permendikbud Ristek 30/2021, adalah:

1. Tegas Menolak

Menolak Permendikbud Ristek ini, karena secara tidak langsung, telah melegalisasikan perzinaan, dan dengan demikian, akan mengubah serta merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinaan itu kejahatan, malah kemudian dibiarkan.

2. Mengingatkan Pemerintah

Mengingatkan, bahwa tujuan pendidikan, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 3 adalah mengembangkan potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

3. Nampak Mengadopsi Draf Lama RUU P-KS

Terlihat sangat nyata, bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, mengadopsi draf lama RUU P-KS [Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual], yang telah ditolak masyarakat luas dan DPR, pada periode 2014-2019, karena jelas bertentangan dengan Pancasila.

4. Paradigma Sexual Consent

Sebagaimana landasan filosofis draf lama RUU P-KS, hal yang sama jelas tersurat dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yakni paradigma sexual consent.

Paradigma ini memandang, bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual, tidak lagi agama.

Namun, berganti kepada persetujuan dari para pihak.

Selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal.

Meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Termasuk perilaku yang dianggap tidak bermasalah adalah persetujuan untuk membuka pakaian seseorang.

Mengusap dan meraba seseorang, membuat konten video porno, hingga melakukan transaksi serta aktivitas seksual.

Jelas, hal ini sangat bertentangan dengan moralitas berbasis Pancasila.

5. Praktik Zina dan LGBT

Praktik Zina dan LGBT adalah salah satu sebab utama, maraknya tindak kejahatan seksual terhadap perempuan maupun anak-anak, selama ini.

Maka dengan terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini, justru berpotensi memfasilitasi berkembangnya praktik ini.

6. Mengambil Konstruksi Berpikir Barat

Penggunaan definisi relasi kuasa dan relasi gender, jelas tidak diambil dari Pancasila.

Melainkan diambil dari konstruksi berpikir Barat, seperti Marxisme, yang bertentangan.

7. Tak Kompatibel dengan Moralitas Ketimuran

Dengan fitrah penciptaan manusia, Tuhan telah menciptakan jenis kelamin.

Adapun gender adalah orientasi seksual yang boleh berbeda dari jenis kelamin, maka konsep gender yang diterima luas di Barat, tidak kompatibel dengan moralitas ketimuran di Indonesia.

8. Soal LGBT

Penderita LGBT adalah pasien yang harus dibantu kesembuhannya, melalui Lembaga Konseling.

Menjadi tugas negara untuk memfasilitasi konseling di tingkat pendidikan tinggi.

Sehingga setiap manusia, dapat hidup sesuai fitrah kelahirannya.

Oleh karenanya, upaya pendidik atau tenaga kependidikan, dan masyarakat kampus, yang berusaha meluruskan penyimpangan orientasi seksual, haruslah mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh.

Bukan malah berpotensi dikriminalisasi, sebagaimana Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:

“Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban.”

Jangan sampai, upaya pendidikan berbasis fitrah manusia, dianggap melakukan ‘kekerasan seksual’, hanya karena dianggap ‘mendiskriminasi identitas gender seseorang’.

9. Menyoroti Acuan Identitas Gender

Mengingatkan pemerintah, bahwa identitas gender, jika mengacu pada definisi WHO, sangat jelas, membuka karpet merah bagi LGBT:

“Gender identity refers to a person’s deeply felt, internal and individual experience of gender, which may or may not correspond to the person’s physiology or designated sex at birth.”

[Identitas gender merujuk kepada perasaan terdalam seseorang, internal, dan pengalaman gender secara individual, yang boleh atau tidak boleh dikaitkan dengan keadaan psikologi atau jenis kelamin tertentu ketika lahir]

Definisi ini, jelas bertentangan dengan kodrat manusia yang sudah ditentukan jenis kelaminnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sejak kelahiran seorang manusia di dunia ini.

10. Potensi Praktik Monopoli

Permendikbud Ristek ini juga berpotensi melahirkan praktik ‘monopoli’, khususnya dalam bab pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Cenderung memihak kepada gerakan feminisme radikal, dan secara otomatis, telah memarginalkan peran ulama.

[Termasuk] Organisasi berbasis keagamaan, keluarga, dan bahkan menganggap para pendidik di pendidikan tinggi, tidak kompeten dalam menangani berbagai persoalan terkait seksualitas, dan dalam melakukan penanaman nilai-nilai agama dan moralitas.

Hal ini terlihat pada Pasal 24 ayat (4) yang berbunyi:

“Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1), harus memenuhi syarat:

a. pernah mendampingi korban kekerasan seksual;
b. [pernah] melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas;
c. pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau
d. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.”

11. Soal Comprehensive Sexuality Education

Permendikbud Ristek ini juga berpotensi menyebarkan pemikiran kebebasan seksual, selama dilakukan secara aman.

Melalui penggunaan kondom, dan seks sehat, meski dilakukan di luar pernikahan.

Melalui apa yang berkembang di dunia, sebagai Comprehensive Sexuality Education (CSE).

Sebagai bagian yang selalu terikat dengan Model Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam paradigma Barat.

Sebagaimana Pasal 6 ayat (2), disebutkan:

“…mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh Kementerian.”

12. Harapan MOI kepada Kemendikbud Ristek

Dunia pendidikan adalah benteng terakhir dalam menjaga moralitas bangsa, dari serbuan pemikiran asing yang merusak nilai-nilai Pancasila di NKRI.

MOI masih percaya, bahwa Kemendikbud Ristek, sangat peduli dalam persoalan ini, dalam pengembangan regulasi pendidikan di NKRI.

MOI mendukung segala upaya penghilangan dampak negatif dari aktivitas seksual, tapi dengan cara yang lebih komprehensif.

Sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sehingga kalimat ‘kekerasan seksual’, dapat diganti dengan ‘kejahatan seksual’, yang lebih kompatibel dengan KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana], dan mencakup berbagai bentuk perzinaan yang telah dilarang agama.

Sebagai wujud Berketuhanan yang Maha Esa, dan Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Dengan demikian, MOI meminta kepada Mendikbud Ristek, untuk mencabut Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021, atau digantikan dengan aturan baru yang sejalan dengan jiwa dan nilai-nilai Pancasila, dan dalam pembahasannya, melibatkan organisasi keagamaan yang juga menjadi stakeholder dalam pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia.

Agar setiap peraturan yang keluar, dapat berlaku efektif, karena telah sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila.

Muhammadiyah

Muhammadiyah juga mengambil sikap atas Permendikbud yang diteken oleh Mendikbud Ristek Nadiem pada 31 Agustus 2021 lalu [diundangkan di tanggal 3 September 2021].

Melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan [Diktilitbang], Muhammadiyah mengkaji dengan cermat Permendikbud ini.

Sebagai gerakan Islam, Muhammadiyah yakin dan paham, bahwa Islam merupakan sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan.

Sebagaimana dalam QS. Al-Ma’idah ayat 3.

Termasuk di dalamnya nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan, atas dasar agama.

Sebagaimana dalam QS. Al-Hujurat ayat 13, dan QS. Al-Isra’ ayat 70.

“Tata nilai Islam yang komprehensif, termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab, dan bermartabat (QS. An-Nur:30-31).”

Demikian keterangan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, seperti Ngelmu kutip pada Senin (8/11).

Muhammadiyah memiliki komitmen tinggi, terhadap pencegahan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Baik di lingkungan domestik pun publik, termasuk perguruan tinggi.

“Khusus di lingkungan perguruan tinggi, telah [dituangkan] dalam pedoman.”

“Dan implementasi penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yang berbasis Al-Islam dan ke-muhammadiyah-an.”

Muhammadiyah juga menilai, ada dua masalah dalam Permendikbud Ristek 30/2021, yakni formal dan materiel.

Berikut masalah formal dalam Permendikbud Ristek 30/2021:

a. Permendikbud Ristek 30/2021, tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya.

Tidak terpenuhinya asas keterbukaan tersebut terjadi, karena pihak-pihak yang terkait dengan materi Permendikbud Ristek 30/2021, tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan [termasuk peraturan menteri], harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan.

b. Permendikbud Ristek 30/2021, tidak tertib materi muatan.

Terdapat dua kesalahan materi muatan yang mencerminkan adanya pengaturan yang melampaui kewenangan.

Pertama, Permendikbud Ristek 30/2021, mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-undang.

Seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional.

Kedua, Permendikbud Ristek 30/2021, mengatur norma yang bersifat terlalu rigid [kaku] dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi [Vide Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi], melalui pembentukan ‘Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual’ [Vide Pasal 23 Permendikbud Ristek 30/2021].

Berikut masalah materiel dalam Permendikbud Ristek 30/2021:

a. Pasal 1 angka 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis ‘ketimpangan relasi kuasa’, mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor.

Padahal sejatinya, multi kausa, serta bagi masyarakat Indonesia yang beragama, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran agama.

Khususnya Islam, yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi “mu’asyarah bil-ma’ruf” [relasi kebaikan] berbasis ahlak mulia.

b. Perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbud Ristek 30/2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan, apabila ada ‘persetujuan korban [consent]’.

c. Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021, menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual, tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak.

Hal ini berimplikasi, selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

d. Pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa, serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut, bertentangan dengan visi pendidikan.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [yang menyatakan bahwa, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang].

e. Sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Pasal 19 Permendikbud Ristek 30/2021, tidak proporsional, berlebihan, dan represif.

Seyogianya, pemerintah lebih mengedepankan upaya pembinaan dan kerja sama dengan berbagai pihak, untuk menguatkan institusi pendidikan.

Atas dasar itu, Muhammadiyah memberi tiga rekomendasi terhadap Permendikbud Ristek 30/2021.

Pihaknya berharap, Kemendikbud Ristek dapat segera menjalankan tiga rekomendasi tersebut.

“Ini kami susun sebagai ikhtiar Persyarikatan Muhammadiyah, untuk mewujudkan sistem peraturan perundang-undangan yang tertib.”

“Tata kekola perguruan tinggi yang baik, dan upaya kolektif untuk mencegah serta menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.”

Berikut tiga rekomendasi dari Muhammadiyah:

1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam menyusun kebijakan dan regulasi, sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik.

Terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal ini–dimaksudkan–agar pembentukan Peraturan Menteri, memenuhi asas keterbukaan dan materi muatan.

Sebagaimana ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan lebih akomodatif terhadap pemenuhan publik [terutama para pemangku kepentingan], maka substansi Peraturan Menteri, mendapatkan perspektif dari berbagai masyarakat [publik].

Bersifat aspiratif, responsif, representatif; tidak resisten, serta tidak menemui kendala ataupun hambatan, apabila diimplementasikan.

Standar pembentukan Peraturan Menteri, sebaiknya ada tahapan public hearing, focus group discussion.

Dialog, dengar pendapat, jajak pendapat atau survei, pun mekanisme lain, yang pada prinsipnya bisa melibatkan dan mengakomodasi publik [para pemangku kepentingan terkait].

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebaiknya merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permendikbud Ristek 30/2021.

Agar perumusan peraturan, sesuai dengan ketentuan formal pembentukan peraturan perundang-undangan, dan secara materiel, tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai informasi, pertimbangan penyusunan Permendikbud Ristek 30/2021, antara lain karena makin meningkatnya kekerasan seksual di lingkungan komunitas, termasuk perguruan tinggi.

Dalam Permendikbud Ristek 30/2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi–diartikan sebagai–‘tanpa persetujuan korban’.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 5:

  • Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
  • Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  • Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
  • Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Adapun pada bagian lain, Permendikbud Ristek 30/2021 menjelaskan:

(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:

a. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. [Mengalami] kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. Mengalami kondisi terguncang.