Berita  

Pengusaha di Turki Dilarang PHK Karyawan, Pemerintah Siap Menanggung

Pengusaha di Turki Dilarang PHK Karyawan, Pemerintah Siap Menanggung

Ngelmu.co – Banyak sektor yang merugi akibat pandemi Covid-19 ini. Salah satunya, dalam hal perekonomian.

Pengusaha di Turki Dilarang PHK Karyawan, Pemerintah Siap Menanggung

Di Indonesia sendiri, banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan para karyawannya hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagaimana yang dikutip dari Detik, total karyawan yang di-PHK jika digabungkan mencapai 1.943.916 orang dari 114.340 perusahaan.

Sementara di Turki, meski sama-sama sedang menghadapi wabah Corona, pemerintah justru melarang para pengusaha untuk melakukan pemberhentian para karyawan.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Perburuhan dan Layanan Sosial, Zehra Zümrüt Selçuk.

“Tidak ada majikan Turki yang diizinkan memberhentikan pekerja selama pandemi corona, demikian juga kontrak kerja tidak dapat dibatalkan untuk periode tiga bulan kecuali dalam situasi yang tidak sehat,” ujar Selçuk dalam sebuah pernyataannya.

Di tengah kondisi yang serba sulit ini, pemerintah Turki juga tak ingin membebankan para pengusaha tersebut.

Sebagai gantinya, pemerintah Turki yang akan menanggungnya, dengan membayarkan gaji para karyawan tersebut.

“Turki akan memberikan 39,24 lira Turki, atau sekitar USD 5,70 sehari selama tiga bulan kepada pekerja,” kata Zehra Zümrüt Selçuk dalam sebuah tweet.

Selain itu, kementerian juga akan menanggung biaya untuk orang tua dan orang cacat di panti jompo pribadi dan pusat perawatan.

Langkah tersebut dilakukan demi mengurangi dampak pandemi global yang sedang melanda, pada kehidupan ekonomi dan sosial. Hal ini pun telah disetujui oleh parlemen Turki.

Baca Juga: Turki Wajibkan Penggunaan Masker, Erdogan Larang Penjualan: Bagikan Gratis untuk Semua

Hingga saat ini, Turki telah mencatat angkat kematian lebih dari 1.500 orang. Untuk penanganan wabah ini, sejumlah kebijakan telah ditetapkan sejak Maret lalu.