Berita  

Penjelasan Kyai Cholil Nafis saat Ditanya soal Muslim ‘Ikut’ Natalan

Cholil Nafis Jawab Natal

Ngelmu.co – Menjelang akhir tahun, pasti ada saja yang menanyakan bagaimana hukumnya jika seorang Muslim ‘ikut’ merayakan Natal, atau sekadar mengucapkan selamat.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Kyai Cholil Nafis, pertanyaan berulang ini tidak keliru.

“Tidak mungkin kita melarang generasi now bertanya tentang hal yang sama seperti yang ditanyakan generasi terdahulu.”

“Tugas kita adalah menjawabnya. Jika bisa memberi wawasan pencerahan.”

Demikian jelas Kyai Cholil, melalui akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, sebagaimana Ngelmu kutip, Kamis (24/12).

Baca Juga: Cuitan Ernest Prakasa ‘Minoritas Mah Nurut Aja’ Sita Perhatian Warganet

Lebih lanjut, ia, pun menjawab pertanyaan dari akun @MoeslimWay.

Akun tersebut bertanya sekaligus meminta tanggapan Kyai Cholil, perihal artikel dari salah satu media online.

Artikel itu berjudul, ‘Warga NU Rangkai Pohon Natal dari Ribuan Masker di Gereja Katolik Kristus Raya Surabaya’.

Kyai Cholil pun tegas menjawab, “Ikut natalan dan ikut kepanitiaan natalan itu haram hukumnya.”

Sebab, menurutnya, sebenar-benarnya Muslim yang bertoleransi, tidak perlu sampai ikut merayakan hari besar dari agama lain.

“Cukup memahami dan mempersilakan agama lain merayakannya, tanpa kita mengganggunya,” jelas Kyai Cholil.

“Pancasila itu menempatkan agama berdiri sendiri dan bebas menjalankan ajaran agamanya,” imbuhnya.

Kyai Cholil, juga menyampaikan bahwa sejak 1981, MUI telah mengeluarkan fatwa haram bagi Muslim ikut merayakan Natal.

“Teman-teman, kalau fatwa hukum ikut merayakan natal itu hukumnya haram, sudah dikeluarkan sejak 1981 lalu,” ujarnya.

“Ada perbedaan pendapat antara ulama soal mengucapkan selamat hari Natal,” pungkas Kyai Cholil.