Berita  

Penjelasan Polisi Setop Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad ‘Pesta’ Usai Divaksin

Polisi Setop Penyelidikan Kasus Raffi Pesta

Ngelmu.co – Polisi menjelaskan, mengapa pihaknya tidak melanjutkan penyelidikan kasus Raffi Ahmad yang menghadiri acara [ulang tahun Ricardo Gelael], usai menjalani vaksinasi COVID-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/1) lalu.

“Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan ini, berdasarkan hasil gelar perkara, tidak terpenuhi. Termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes.”

Demikian jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, mengutip Detik, Kamis (21/1).

Acara tersebut, lanjut Yusri, merupakan kegiatan pribadi di mana yang hadir hanya 18 orang.

Delapan belas orang tersebut pun datang, tanpa adanya undangan dari pemilik rumah yang sedang berulang tahun.

Yusri juga menyebut, acara itu berlangsung di sebuah hall basket [dapat menampung 300 orang] yang ada di dalam rumah tersebut.

Akibat unsur pidana tidak terpenuhi, maka penyidik, dalam gelar perkara pun menyimpulkan untuk menyetop penyelidikan kasus.

“Sehingga dari hasil gelar perkara, karena tidak ditemukan persangkaan pasal, tidak ditemukan dua alat bukti, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” jelas Yusri.

Baca Juga: Penjelasan Polda soal Acara yang Dihadiri Raffi Ahmad dkk Tak Langgar Prokes

Selain Raffi, Nagita Slavina, Gading Marten, hingga Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), juga hadir di acara tersebut.

Potret mereka kemudian menjadi perbincangan serta menuai kritik banyak pihak, karena dalam foto-foto yang beredar, para tamu nampak abai terhadap protokol kesehatan COVID-19.

Raffi pun harus memanen hujatan, karena pagi harinya, ia baru saja menjadi salah satu penerima vaksinasi pertama COVID-19.

Tak lama berselang, Raffi, langsung buka suara dan meminta maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Kamis (14/1) lalu.