Berita  

Pernyataan MY, Dokter Spesialis Ortopedi di Palembang, Usai Dilaporkan ke Polisi

MY Ortopedi Palembang

Ngelmu.co – MY, dokter spesialis ortopedi di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, Palembang, dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Laporan masuk atas dugaan kasus kekerasan seksual, di mana MY, diduga mencabuli istri pasien yang diketahui tengah hamil.

Publik mencari tahu siapa sosok MY, dan bagaimana kronologi kasus tersebut setelah kasusnya viral.

Namun, MY membantah.

Bantahan ini berkaitan dengan klarifikasi yang dilakukan pada Rabu (28/2/2024) oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Palembang, Ketua Perhimpunan Dokter Ortopedi dan Traumatologi.

Ketua MKEK Cabang Palembang, dr Anang Tribowo, mengatakan bahwa hasil klarifikasi, MY membantah tuduhan pelapor berinisial TAF.

Kepada MKEK, MY mengaku pemberitaan yang beredar tidaklah benar.

“Kata dokter MY, memang ada suntikan vitamin. Namun, itu permintaan suami TAF yang mengaku istrinya belum pernah mendapatkan vitamin saat hamil, dan vitamin itu tidak membuat tidur.”

“Saat disuntik juga suami TAF yang merupakan pasien dia juga dalam keadaan sadar,” kata Anang, Kamis (29/2/2024).

Ia juga membeberkan bahwa saat kejadian, MY mengenakan pakaian lengkap, sehingga tidak mungkin membuka ritsleting, seperti apa yang disampaikan TAF dan kuasa hukumnya.

“Saat kejadian, MY menggunakan pakaian scrub, seperti dokter mau operasi. Itu yang enggak ada ritsletingnya itu.”

“Tuduhan TAF ke dokter MY, membuka ritsleting, itu tidak benar menurut MY,” kata Anang.

Baca juga:

Meski demikian, MKEK Palembang, masih akan mengejar dan meminta keterangan kepada pihak korban.

“Kita belum klarifikasi korban, kita masih berusaha, karena kami juga baru tahu jika ini sudah ada laporan di Polda,” jelas Anang.

Ia kemudian mengatakan, jika memang nantinya MY terbukti bersalah, maka MKEK, akan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Banyuasin, agar mencabut izin praktik MY.

“Kalau untuk izin praktek dokter, kami dari organisasi profesi hanya bisa merekomendasikan [cabut izin], dan izin dikeluarkan pemerintah daerah,” tutup Anang.