Berita  

Pernyataan Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab

Tim Advokasi Habib Rizieq

Ngelmu.co – Habib Rizieq Shihab (HRS), resmi bebas bersyarat pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

HRS pun langsung menuju kediaman yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Adapun bunyi pernyataan tim advokasi HRS yang Ngelmu terima adalah sebagai berikut:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sehubungan dengan selesainya proses hukum yang telah dijalani oleh Habib Rizieq Shihab, kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi HRS, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Alhamdulillah, kami memanjatkan puji serta syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, atas rahmat-Nya, HRS telah selesai menjalani proses hukum pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, dengan mengikuti program pembebasan bersyarat; sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap, HRS sudah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

Atas pidana tersebut, HRS telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga, berhak mengikuti program pembebasan bersyarat; sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada:

  • Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI;
  • Kepala Lapas Cipinang;
  • Kepala Bapas Jakarta Pusat;
  • Kapolri;
  • Kepala Tahti Mabes Polri;
  • Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri; dan
  • Seluruh pihak yang telah membantu rangkaian proses hukum terhadap HRS, hingga kembali ke masyarakat dan umat.

Demikian kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Baca Juga: