Berita  

Polisi Mulai Usut Kasus Oklin Fia Putri

Kasus Oklin Fia Putri

Ngelmu.co – Pihak kepolisian mulai mengusut kasus Oklin Fia Putri, setelah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), melapor.

PB SEMMI melaporkan Oklin atas konten ‘menjilat es krim sembari berlutut di depan seorang pria’, karena dinilai melanggar kesusilaan.

Laporan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023.

PB SEMMI melaporkan Oklin dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi Pasal 27 ayat 1:

[Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan]

Bunyi Pasal 45 ayat 1:

[Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)]

Polisi Selidiki Laporan

Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) yang telah menerima laporan terhadap Oklin Fia Putri, akan melakukan penyelidikan.

“LP-nya baru turun, di posisi baru turun di penyidiknya, krimsus. Jadi, prosesnya [penyelidikan] baru berjalan.”

Demikian pernyataan Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi wartawan, Selasa (15/8/2023).

Ia juga menjelaskan, duduk perkara laporan tersebut.

Bermula dari pelapor, yakni PB SEMMI yang melihat konten Oklin di Instagram.

“Video tindakan terlapor [Oklin], menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah, kronologisnya seperti itu,” kata Hady.

Baca juga:

Hady menyebut, penyelidikan masih berjalan, dan polisi akan mendalami, apakah konten Oklin, mengandung unsur pidana atau tidak.

“Untuk membuktikan benar atau tidaknya, meskipun kita lihat betul di Instagram seperti itu.”

“Tapi ‘kan kita enggak boleh menilai, apakah depan kelamin pria dalam artian terbuka atau tidak,” kata Hady.

Segera Panggil Oklin dan Saksi

Polisi juga mengaku akan segera memanggil para saksi, termasuk pelapor. Meskipun jadwal pemanggilannya belum diketahui.

“Pertama, undangan klarifikasi, ya, untuk pemeriksaan saksi-saksi, terhadap laporan, karena laporan dari organisasi, ya,” kata Hady.

“Jadi, tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya, itu dulu,” sambungnya.

“Pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi, sebelum naik ke proses sidik,” imbuhnya lagi.

“Kita gelarkan kasus itu, apakah cukup bukti untuk naik ke sidik,” jelas Hady.

Ia juga menyebut, kasus konten menjilat es krim ini mengarah ke UU ITE.

Sehingga polisi membuka peluang untuk memanggil ahli pidana ITE.

“Karena ini arahnya UU ITE, kita perlu juga saksi ahli ITE pidana, sama yang berhubungan dengan kasus tersebut,” ujar Hady.

Kata PB SEMMI

Salah satu pengurus PB SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan pelaporan terhadap Oklin, dilakukan karena tindakan yang bersangkutan dianggap melanggar kesusilaan.

Sebagai wanita berhijab, Gurun menilai konten Oklin, telah menodai agama.

“Buat konten di medsos memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan!”

“Kami menilai perbuatannya pansos [panjat sosial], murahan! Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama.”

“Karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” tegas Gurun.

Ia juga menilai, tindakan Oklin ini tidak beradab.

Dalam pelaporan, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang telah viral.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab, menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab!”