Presiden PKS Desak Jokowi Terbitkan Perppu: Cabut UU Ciptaker

Presiden PKS Cabut Ciptaker

Ngelmu.co – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mencabut UU Cipta Kerja (Ciptaker), dengan menerbitkan Perppu.

Permintaan itu tak lain, sebagai bentuk pemerintah, mendengarkan aspirasi buruh, hingga masyarakat sipil, yang terus menolak, serta keberatan dengan Omnibus Law.

“Presiden Jokowi, harus mendengar suara buruh dan masyarakat,” tegas Syaikhu, Selasa (6/10).

“Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab, buruh dan masyarakat menolak keberadaannya,” sambungnya, sehari pasca dilantik menjadi Presiden PKS.

Aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil, menurut Syaikhu, juga sangat bisa dipahami.

Sebab, isi dari UU Ciptaker, baik secara materiil dan formil, dinilai begitu merugikan masyarakat.

“UU Ciptaker, berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja,” kata Syaikhu.

“Tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita,” tegasnya.

Baca Juga: Tokoh-Tokoh PKS yang Lantang Menolak Omnibus Law Ciptaker Sejak Awal

UU Ciptaker, lanjut Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja di Indonesia.

Kepentingan, lebih memihak kepada pemodal dan investor.

“Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon,” beber Syaikhu.

Menurutnya, UU Ciptaker, ini lahir dari proses yang tidak demokratis, juga tidak transparan.

“Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan,” kritik Syaikhu.

“Kami tegas menolak dari awal, hingga saat pengesahan,” sambung anggota Komisi V DPR RI, itu.

Syaikhu, pun berharap pemerintah dapat mengakomodir aspirasi buruh, hingga koalisi sipil masyarakat.

“Presiden (Jokowi), bisa mengeluarkan Perppu, jika memang benar-benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi,” pungkas Syaikhu.