Berita  

PTDH, Sanksi dari Polri untuk Brotoseno

PTDH Polri Brotoseno
Ilustrasi foto bersumber dari Republika

Ngelmu.co – Polri telah memecat AKBP Raden Brotoseno, sejak 8 Juli 2022. Polri menjatuhkan sanksi PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat] kepada yang bersangkutan.

“Terkait sidang KKEP PK [komisi kode etik Polri, peninjauan kembali] AKBP Brotoseno, hasil sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat, 8 Juli 2022, pukul 13.30 WIB, memutuskan, menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.”

Demikian penuturan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

PTDH Brotoseno juga tertera dalam keputusan Komisi PK Sidang Etik Nomor PUT-KEP PK/1/VII Tahun 2022.

Nurul menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti hasil PK, dengan mengirimkan hasil sidang KKEP PK ke bagian SDM [sumber daya manusia] Polri.

Nantinya, SDM Polri akan menerbitkan surat keputusan PTDH AKBP Brotoseno.

“Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut, maka sekretariat KKEP PK tersebut, akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM, untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan PTDH. Jadi, saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada,” jelas Nurul.

Polri mengumumkan hasil sidang PK terharap putusan etik AKBP Brotoseno.

Berdasarkan hasil sidang PK, Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri.

“Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno, yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022, pukul 13.30 WIB, memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2022, menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Nurul.

Baca Juga:

Sebagai informasi, sekitar 2016, Brotoseno terjerat kasus korupsi dan ditangkap tim Bareskrim Polri pada 11 November 2016.

Ia menerima uang Rp1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan; periode 2012-2014.

Kasus bergulir hingga persidangan, dan akhirnya Brotoseno, menelan vonis 5 tahun penjara.

Ia juga menggenggam denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp1,9 miliar.

Pada Februari 2020, Brotoseno bebas dan kembali bikin heboh, lantaran masih aktif sebagai polisi, meski pernah menajdi narapidana korupsi.

Kritik serta desakan agar polisi memecat Brotoseno pun terus mengalir. Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menerbitkan rilis terkait Brotoseno, yang diduga aktif setelah terjerat kasus korupsi, pada Mei 2022 lalu.

Menurut ICW, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan Brotoseno, dinyatakan bersalah dalam putusan.

Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW, menyampaikan, pada awal Januari 2022, pihaknya menyurati Irjen Wahyu Widada.

Isi surat berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Brotoseno di kepolisian.

“Pada awal Januari lalu, ICW melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.”

“Hal ini kami sampaikan, karena diduga keras, yang bersangkutan kembali bekerja di Polri, dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri.”

Dugaan masih aktifnya Brotoseno juga tidak lepas dari sorotan, sampai akhirnya Kapolri, merevisi Perkap 12/2011 [tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia] dan Perkap 19/2012 [tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia].

Setelah merevisi Perkap, dibuat juga tim etik untuk PK vonis etik Brotoseno.

Sidang itu akhirnya menjatuhkan putusan, memecat Brotoseno, secara tidak hormat dari kepolisian.