Ngelmu.co – Setelah muncul banyak penolakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut.”
Demikian tutur Jokowi, dalam keterangan pers, mengutip kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Sebagai informasi, Perpres yang diteken oleh Jokowi [sebagai kepala negara] pada 2 Februari 2021 lalu itu, mendapat beragam penolakan.
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai sebagai ‘keran’ bagi industri miras memperoleh izin berinvestasi di empat provinsi, di Indonesia:
- Bali,
- Nusa Tenggara Timur (NTT),
- Sulawesi Utara, dan
- Papua.
Selain para ulama, MUI, NU, dan Muhammadiyah, tokoh Papua juga tegas menolak Perpres 10/2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras Besar pun Eceran
Kabar dibukanya izin investasi bagi industri miras besar pun eceran oleh Jokowi ini, sebelumnya mulai ramai diperbincangkan, pada Jumat (26/2) lalu.
Meski belum genap sepekan memanen desakan, akhirnya Presiden Jokowi, mencabut Perpres 10/2021, hari ini, Selasa (2/3).