Berita  

Soal Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Hotman Paris: Rada Cengeng

Hotman Paris MK Cengeng

Ngelmu.co – Hotman Paris Hutapea merupakan anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ia bicara soal permohonan atau gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Hotman menilainya sebagai hal yang cengeng.

Sebab, dalam petitum, kedua pasangan meminta pilpres diulang, dengan mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hotman menilai hal itu sebagai permohonan yang aneh, karena sebelumnya, kedua pasangan tadi telah mengakui pencalonan Gibran.

“Dalam hukum, dikenal dengan asas bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan.”

“Dua kali 01 dan 03 [mengakui] keabsahan Gibran, waktu pendaftaran di KPU, mendapatkan nomor, malah mereka pestapora, berdiri, 01, 02, 03, berdiri, tidak ada satu pun protes tentang keabsahan Gibran.”

Demikian pernyataan Hotman Paris di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/3/2024).

Pengakuan kedua, lanjutnya, adalah saat debat cawapres.

“Berapa kali, Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03? Itu atas undangan KPU, dan tidak ada protes satu pun.”

“Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya, kok, Gibran tidak memenuhi syarat?”

“Jadi, menurut kami, rada cengeng, gitu, jawabannya,” pungkas Hotman.

Baca juga:

Sebagai informasi, Anies dan Ganjar, telah mengajukan gugatan hasil pemilihan umum ke MK.

Mereka meminta pemilihan digelar ulang, dan memohon agar Gibran, didiskualifikasi, karena proses pencalonannya dianggap tidak sah.