Berita  

Soal Istri Ferdy Sambo Alami Pelecehan Seksual, Hakim Nyatakan Tak Ada Bukti Valid

Tak Ada Bukti Pelecehan

Ngelmu.co – Hakim menyatakan, tidak ada bukti yang memvalidasi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), benar-benar melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hakim menyebut, kecil kemungkinan Yosua, melecehkan istri dari bekas Kadiv Propam Polri itu.

Hal itu disampaikan saat hakim membacakan pertimbangan dalam putusan untuk Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim mengatakan, tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kekerasan seksual ataupun lebih dari itu.

“Dari tanggal 7 Juli, tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid, adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual, atau yang lebih dari itu,” kata hakim.

Hakim juga menyinggung soal penjelasan dominasi atau relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Dalam relasi kuasa, kata hakim, Putri yang berstatus istri Kadiv Propam Polri, memiliki posisi dominan atas Yosua.

Masih menurut hakim, latar belakang Putri sebagai dokter gigi juga lebih dominan, dibanding Yosua yang cuma lulusan SMA, berstatus ajudan, dan berpangkat Brigadir.

Atas dasar itulah, hakim menyatakan kecil kemungkinan Yosua, melakukan pelecehan terhadap Putri.

“Posisi dominan Putri Candrawathi selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam. Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinan, korban [Yosua] melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.”

Hakim juga menilai, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa Putri, mengalami pemerkosaan; seperti trauma pasca-kekerasan seksual.

Hakim turut menyinggung tindakan Putri yang memanggil dan bicara berdua dengan Yosua di kamar, setelah pelecehan diklaim terjadi.

Lebih lanjut, hakim juga menyebut tidak adanya bukti seperti visum hingga rekam medis, yang menunjukkan adanya pelecehan.

Hakim pun menyinggung soal Sambo yang tidak mengajak Putri untuk melakukan visum, setelah mendengar cerita adanya pelecehan.

Adapun hingga pukul 11.21 WIB, majelis hakim masih membacakan pertimbangan terhadap unsur-unsur pasal terkait perbuatan Sambo; sementara vonis pidana masih belum dibacakan.

Baca Juga: