Ngelmu.co – Setelah anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Syahganda Nainggolan, polisi juga menangkap Deklarator KAMI, Jumhur Hidayat. Setidaknya, sudah delapan petinggi organisasi tersebut, diamankan.
“Saya dapat informasi barusan juga, tapi belum tahu apa-apanya,” kata anggota Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, Selasa (13/10).
Ia mengatakan, Jumhur, ditangkap di kediamannya, di Cipete, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Jam 7 pagi, kalau Pak Jumhur. Di rumah,” jelas Ahmad Yani, seperti dilansir Detik.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihaknya belum mengetahui alasan penangkapan Jumhur.
Namun, KAMI, akan memberikan pendampingan di Bareskrim.
“Tapi kita belum tahu pasal-pasalnya, cuma kayaknya ya siber juga,” kata Ahmad Yani.
“Pak Syahganda, juga siber, Pak Jumhur, juga. Nanti, insya Allah, kita akan dampingi,” sambungnya.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Jam 4 Pagi
Selain Syahganda dan Jumhur, ada enam orang petinggi KAMI lainnya yang diamankan.
KAMI Medan:
- Juliana
- Devi
- Khairi Amri
- Wahyu Rasari Putri
KAMI Jakarta:
- Kingkin Anida
- Anton Permana
“Betul, Pak Anton, Ahad (11/10) malam. Kita sudah dampingi, sampai jam 10 malam,” jelas Ahmad Yani.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri, melakukan operasi senyap di tengah penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
“Yang ditangkap siber Bareskrim, ada di Medan dan Jakarta (total 8),” kata Awi, seperti dilansir Kumparan, Selasa (13/10).
Kedelapan petinggi KAMI itu, lanjutnya, sedang diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, karena diduga melanggar pasal tentang UU ITE.
“Nanti siang dirilis,” pungkas Awi.