Video  

[Video] Duh Bapak! Menaker: Tenaga Kerja Asing Tidak Perlu Dikhawatirkan!

Menaker
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri

Ngelmu.co – Menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) mendapatkan kritik dari banyak pihak, termasuk DPR, dan menjadi bola panas bagi Jokowi, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengklarifikasi bahwa Perpres TKA tidak bertujuan seperti itu. Hanif meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.

“TKA di indonesia tidak perlu terlalu dikhawatirkan, karena satu, mereka yang ingin masuk dan bekerja di Indonesia tetap harus memenuhi syarat kualifikasi, mereka harus punya pendidikan ketrampilan atau kompetensi tertentu,” ujar Menaker Hanif yang dikutip dari Kumparan, Sabtu (21/4).

Hanif menyatakan bahwa Perpres ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Oleh karena itu ada perubahan aturan yang akan memudahkan investasi masuk ke Indonesia.

“Memang aturannya diubah untuk memudahkan dari sisi birokrasinya, dari sisi prosedur dan mekanisme pengurusan perizinan bukan untuk membebaskan TKA. TKA yang tadinya tidak boleh masuk atau terlarang seperti pekerja kasar tetap tidak boleh masuk ke Indonesia,” tegas Hanif.

Hanif menjanjikan bahwa TKA yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang telah disyaratkan. Dengan demikian, isu pemerintah memudahkan masuknya TKA di Indonesia tidak lah benar.

Baca juga: Perpres Tenaga Kerja Asing Dinilai Pinggirkan Tenaga Lokal

Berikut juga tulisan Menaker Hanif yang diunggah dalam Instagram miliknya:

Perpres mengenai tenaga kerja asing (TKA) tidak membebaskan TKA masuk dan bekerja di Indonesia. Perpres hanya menyederhanakan atau memudahkan prosedur dan birokrasi perizinannya agar tidak berbelit-belit. Sebab jika berbelit-belit akan menghambat investasi dan melemahkan daya saing kita sebagai bangsa.

Tujuan utama dari aturan baru itu adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yg lebih banyak melalui investasi. Lapangan kerja yg tersedia tentu untuk rakyat Indonesia, bukan yg lain. Jikalau pun ada TKA yang mengiringi investasi, itu sebagian kecil saja sifatnya dan hanya untuk jabatan menengah ke atas. Pekerja kasar (unskilled worker) tetap terlarang bagi TKA. Pengawasan pmrth terus diperkuat sebagaimana telah dibuktikan selama ini melalui pelbagai bentuk sidak dan penegakan hukum yang tegas.

TKA masuk dan bekerja di Indonesia tetap harus memenuhi sejumlah syarat dan kualifikasi spt pendidikan, kompetensi, jabatan tertentu, waktu tertentu dll. Skema pengendalian pmrth msh sangat kuat. Ini dapat dilihat dari jumlah TKA di Indonesia yang masih jauh lebih kecil dibanding jumlah TKA di negara lain atau dibanding jumlah TKI kita di negara lain.

Kita memahami kekhawatiran sebagian kalangan, terutama dari kalangan oposisi. Tapi jangan terlalu khawatir karena perubahan aturan hanya mempermudah prosedur dan birokrasi perizinannya dengan tetap menjaga syarat kualitatif bagi TKA yang hendak masuk dan dipekerjakan di Indonesia. Kita juga berharap isu TKA tidak digoreng-goreng untuk menakuti publik dan adu domba di tahun politik ini. Kenapa dibilang begitu? Karena isu TKA selalu rame saat momentum politik tiba. Terakhir muncul adalah saat pilkada DKI Jakarta, dimana pemberitaan dan isu TKA melejit dan segera sesudahnya meredup.

Pemerintah tidak menutup mata terhadap adanya pelanggaran penggunaan TKA. Dan atas pelanggaran yang ada, pemerintah sudah dan terus bekerja menegakkan hukum dan mengoptimalkan pengawasan. Kita sudah membuktikannya selama ini melalui pelbagai penindakan yang dilakukan pengawas tenaga kerja, pengawas imigrasi, POLRI dan pemerintah daerah. Intinya: pemerintah tidak diam, tidak membiarkan saat menemukan pelanggaran.

Baca juga: Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing

Berikut video pernyataan Hanif yang diunggah melalui akun media sosial, Instagram, miliknya: